Jakarta –
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atas terbitnya sertifikat tanah untuk warga Banyuwangi. Terbitnya sertifikat membuat tanah milik warga mempunyai jaminan legalitas.
“Kini warga bisa tenang karena tanahnya kini sudah sah memiliki ketetapan hukum sebagai hak milik,” ujar Ipuk dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas kepada warga untuk hak milik perorangan melalui program redistribusi tanah. Pasalnya, dulu, masih banyak warga yang menempati suatu kawasan hutan secara turun temurun dengan legalitas tidak pasti.
Hal tersebut turut diungkapkan olehnya usai menampingi Jokowi saat melakukan kunjungan kerja menyerahkan sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/4/2024). Turut hadir dalam kesempatan tersebut AHY, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
“Kami mendorong warga agar memanfaatkan tanah untuk kegiatan yang produktif agar bisa menambah kesejahteraan bagi keluarga,” kata Ipuk.
Sementara itu, Jokowi mengatakan sertifikat yang diterima warga melalui Program TORA berbentuk elektronik. Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertifikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK). Presiden berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada 5.000 orang penerima yang berasal dari 17 desa.
“Sertifikat yang terbaru seperti ini namanya sertifikat elektronik, kalau yang tebal itu sertifikat lama. Yang baru seperti ini. Ditulis bidang tanahnya, pemegang hak siapa, alamatnya di mana, ada semua di sini. Jadi ini sertipikat model baru, jangan dibandingkan dengan yang lama tebal,” tutur Jokowi.
Dia mengatakan sertifikat tersebut sangat penting untuk menghindari sengketa atas tanah. Serta bisa memberikan manfaat bagi perekonomian.
“Sertifikat ini bisa dijadikan agunan. Tapi pesan saya, kalau diagunkan gunakan untuk kebutuhan usaha. Jangan dipakai untuk konsumtif seperti beli motor baru, kulkas baru. Nanti setelah usahanya mendapat untung, boleh untuk membeli barang-barang,” katanya.
Sementara itu, warga Desa Bumiharjo sekaligus penerima sertifikat Santoso mengaku bersyukur karena tanah yang dimiliki sudah mempunyai legalitas yang jelas. Sebab selama berpuluh tahun, dia dan keluarganya tinggal di hunian yang status kepemilikannya tidak pasti.
Dia mengatakan untuk proses pengurusan sertifikat sendiri tergolong mudah. Dirinya hanya perlu menunggu proses selama 8 bulan tanpa dipungut biaya apapun.
“Seluruhnya gratis, Alhamdulillah,” tutup Santoso.
(ega/ega)
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam)…
Daftar Isi Jakarta – Kesemutan adalah suatu kondisi saat bagian tubuh seperti tangan dan kaki…
Jakarta, Gizmologi – Masih dari acara perhelatan Google I/O 2024 yang resmi digelar beberapa waktu…
2 Cara Mudah Mendapatkan Tiga Bintang di Tantangan Hidup Ratu ES 2024 - KUBIS.online -…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Kepada Masyarakat: Sosialisasi Tentang…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kolaborasi Fakultas Ilmu Komputer UPN…