Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat membubarkan ormas yang dianggap melanggar hukum atau mengancam kedaulatan negara.
Proses pembubaran ini tentu melibatkan mekanisme hukum yang ketat dan terstruktur. Alasan pembubaran ormas dapat bervariasi, mulai dari penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila hingga tindakan kriminal. Dampaknya pun juga terhadap anggotanya secara hukum.
Untuk memahami lebih dalam terkait pembubaran ormas, artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai definisi, sifat, jenis, fungsi, proses, serta alasan dari pembubaran ormas di Indonesia.
Definisi Ormas
Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo. Perpu 2/2017 Organisasi kemasyarakatan, yang juga dikenal sebagai organisasi massa, adalah kelompok yang berkumpul secara sukarela untuk membentuk suatu masyarakat yang memiliki aspirasi, kebutuhan, minat, kegiatan, dan tujuan yang sama.
Kelompok-kelompok ini bekerja untuk pembangunan dan perwujudan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sifat Ormas
Di sisi lain, organisasi massa—seperti CV dan PT—tidak ada hanya untuk tujuan mencari keuntungan; hal ini melekat pada kegiatan itu sendiri. Dalam kasus ketika kelompok berskala besar beroperasi dalam kapasitas yang sepenuhnya demokratis, otonom, sosial, dan nirlaba.
Jenis-Jenis Ormas
Di Indonesia, ada berbagai jenis ormas, termasuk ormas keagamaan, ormas politik, ormas sosial, ormas pemuda, dan ormas yang berkonsentrasi pada bidang tertentu seperti lingkungan, budaya, adat, atau olahraga.
Fungsi Ormas
Pasal 21 UU Ormas mengatur tentang tanggung jawab ormas, sedangkan Pasal 59 UU yang sama mengatur tentang perbuatan terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh ormas.
Kelompok massa yang tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. Namun, pemerintah pusat atau daerah harus melakukan upaya persuasif sebelum dapat mengenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
Proses Pembubaran Ormas
Alasan-Alasan Pembubaran Ormas
Salah satu alasan pembubaran ormas yaitu apabila tidak melaksanakan kewajiban. Dimana, kewajiban ormas dijabarkan melalui poin berikut :
Berikut adalah beberapa alasan mengapa kelompok masyarakat yang gagal memenuhi tanggung jawabnya harus dibubarkan:
Setiap organisasi harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tujuan organisasi dimana tujuan ormas yakni:
Misalnya, Hizbur Tahrir Indonesia dibubarkan karena dianggap tidak mampu berperan aktif dalam memberikan kontribusi pada proses pembangunan guna mencapai tujuan bangsa.
Kepala negara adalah kepala negara. Menjaga keberagaman budaya, intelektual, suku, agama, dan geopolitik, serta cita-cita para pahlawannya, menjadi pendorong utama keputusan bangsa ini untuk tetap menjadi negara kesatuan hingga saat ini.
Oleh karena itu, ormas menjadi wadah untuk menumbuhkan keterlibatan masyarakat dalam memajukan negara. Oleh karena itu, negara membutuhkan cara pandang yang dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan. Karena keberagaman di negara Indonesia sangat beragam.
Pemecahan kelompok besar yang kegiatannya melanggar prinsip-prinsip negara-bangsa demokrasi yang membatasi hak asasi manusia.
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempunyai tugas untuk memajukan dan melindungi keyakinan agama, budaya, etika, dan norma sosial, serta mengabdi kepada kepentingan umum.
Mengingat keberagaman suku bangsa, keyakinan agama, adat istiadat, dan adat istiadat yang membentuk masyarakat Indonesia, toleransi hanya dapat terwujud jika kita menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hal tersebut sangat penting.
Kelompok masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut ini, berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kelompok Masyarakat di Negara Republik Indonesia:
Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM. Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id.
Daftar Pustaka
Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Sumber Jurnal
Sumber Artikel
Sovia Hasanah, Tata Cara Pembubaran Ormas, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-pembubaran-ormas-lt59111cddc92f9/
The post Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya appeared first on Sah! News.
Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru - KUBIS.online - Ingin merasakan sensasi menggunakan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…
AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…
Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…
Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…