Categories: Berita

Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya

Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat membubarkan ormas yang dianggap melanggar hukum atau mengancam kedaulatan negara. 

Proses pembubaran ini tentu melibatkan mekanisme hukum yang ketat dan terstruktur. Alasan pembubaran ormas dapat bervariasi, mulai dari penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila hingga tindakan kriminal. Dampaknya pun juga terhadap anggotanya secara hukum.

Untuk memahami lebih dalam terkait pembubaran ormas, artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai definisi, sifat, jenis, fungsi, proses, serta alasan dari pembubaran ormas di Indonesia.

Definisi Ormas

Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo. Perpu 2/2017 Organisasi kemasyarakatan, yang juga dikenal sebagai organisasi massa, adalah kelompok yang berkumpul secara sukarela untuk membentuk suatu masyarakat yang memiliki aspirasi, kebutuhan, minat, kegiatan, dan tujuan yang sama.

Kelompok-kelompok ini bekerja untuk pembangunan dan perwujudan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Sifat Ormas

Di sisi lain, organisasi massa—seperti CV dan PT—tidak ada hanya untuk tujuan mencari keuntungan; hal ini melekat pada kegiatan itu sendiri. Dalam kasus ketika kelompok berskala besar beroperasi dalam kapasitas yang sepenuhnya demokratis, otonom, sosial, dan nirlaba.

Jenis-Jenis Ormas

Di Indonesia, ada berbagai jenis ormas, termasuk ormas keagamaan, ormas politik, ormas sosial, ormas pemuda, dan ormas yang berkonsentrasi pada bidang tertentu seperti lingkungan, budaya, adat, atau olahraga.

Fungsi Ormas

  1. mengarahkan upaya-upaya sedemikian rupa sehingga berkontribusi pada hasil yang diinginkan anggota dan organisasi.
  2. membimbing anggota tim menuju keberhasilan organisasi melalui pembinaan dan pengembangan.
  3. menyalurkan harapan dan impian warga negara.
  4. memberdayakan masyarakat.
  5. menyediakan fungsi-fungsi sosial.
  6. melibatkan masyarakat dalam rangka memelihara, melindungi, dan meningkatkan persatuan nasional; dan…
  7. menegakkan dan melindungi praktik-praktik, prinsip-prinsip, dan etika standar dalam urusan-urusan lokal, nasional, dan negara bagian.

Pasal 21 UU Ormas mengatur tentang tanggung jawab ormas, sedangkan Pasal 59 UU yang sama mengatur tentang perbuatan terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh ormas.

Kelompok massa yang tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. Namun, pemerintah pusat atau daerah harus melakukan upaya persuasif sebelum dapat mengenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut terdiri atas:

  1. peringatan tertulis;
  1. peringatan tertulis kesatu;
  2. peringatan tertulis kedua; dan
  3. peringatan tertulis ketiga
  1. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  2. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  3. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Proses Pembubaran Ormas

  1. Sebelum mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri, Kejaksaan terlebih dahulu meminta persetujuan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum ormas dan disertai bukti adanya sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Bukti pelaksanaan sanksi administratif diperlukan untuk membubarkan ormas berbadan hukum.
  4. Tanggal sidang ditetapkan oleh pengadilan negeri paling lambat lima (5) hari kerja sejak tanggal pendaftaran permohonan. Paling lambat tiga hari sebelum tanggal sidang yang dijadwalkan, panggilan sidang pertama harus sudah diterima oleh masing-masing pihak.
  5. Dalam perannya sebagai termohon, ormas diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti yang memperkuat pembelaannya selama persidangan.
  6. Pengadilan negeri wajib menyelenggarakan sidang terbuka untuk memeriksa permohonan pembubaran ormas dalam waktu paling lama enam puluh hari sejak tanggal pendaftaran. Perpanjangan waktu lebih dari 20 hari wajib mendapatkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  7. Salinan surat perintah pembubaran wajib disampaikan oleh pengadilan negeri kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama tujuh (7) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka.

Alasan-Alasan Pembubaran Ormas

Salah satu alasan pembubaran ormas yaitu apabila tidak melaksanakan kewajiban. Dimana, kewajiban ormas dijabarkan melalui poin berikut : 

  1. mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang mendukung tujuan organisasi.
  2. menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan persatuan bangsa.
  3. mengabdi kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, budaya, agama, dan spiritual.
  4. membina dan memelihara kerukunan sosial dan ketertiban umum. bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam segala aspek pengelolaan keuangan.
  5. membantu pencapaian tujuan pemerintahan.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kelompok masyarakat yang gagal memenuhi tanggung jawabnya harus dibubarkan:

  1. Melaksanakan Kegiatan Sesuai Dengan Tujuan Organisasi

Setiap organisasi harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tujuan organisasi dimana tujuan ormas yakni:

  1. membina peran serta dan wewenang masyarakat;
  2. memenuhi kebutuhan dasar;
  3. menegakkan ajaran agama dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. melindungi dan melestarikan norma, nilai, etika, dan budaya masyarakat;
  5. melindungi lingkungan hidup dan sumber dayanya;
  6. membina rasa solidaritas sosial, gotong royong, dan toleransi antar warga masyarakat;
  7. tercapainya tujuan negara; dan
  8. memelihara serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Misalnya, Hizbur Tahrir Indonesia dibubarkan karena dianggap tidak mampu berperan aktif dalam memberikan kontribusi pada proses pembangunan guna mencapai tujuan bangsa.

  1. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kepala negara adalah kepala negara. Menjaga keberagaman budaya, intelektual, suku, agama, dan geopolitik, serta cita-cita para pahlawannya, menjadi pendorong utama keputusan bangsa ini untuk tetap menjadi negara kesatuan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ormas menjadi wadah untuk menumbuhkan keterlibatan masyarakat dalam memajukan negara. Oleh karena itu, negara membutuhkan cara pandang yang dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan. Karena keberagaman di negara Indonesia sangat beragam.

Pemecahan kelompok besar yang kegiatannya melanggar prinsip-prinsip negara-bangsa demokrasi yang membatasi hak asasi manusia.

  1. Memelihara Nilai Agama, Budaya, Moral, Etika, Dan Norma Kesusilaan Serta Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat

Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempunyai tugas untuk memajukan dan melindungi keyakinan agama, budaya, etika, dan norma sosial, serta mengabdi kepada kepentingan umum.

Mengingat keberagaman suku bangsa, keyakinan agama, adat istiadat, dan adat istiadat yang membentuk masyarakat Indonesia, toleransi hanya dapat terwujud jika kita menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hal tersebut sangat penting.

  1. Pembubaran Ormas karena Melanggar Larangan

Kelompok masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut ini, berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kelompok Masyarakat di Negara Republik Indonesia:

  1. Tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, penghinaan, atau pencemaran nama baik terhadap agama Indonesia;
  2. Tindakan separatis yang membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, penghinaan, atau pencemaran nama baik terhadap fasilitas umum atau sosial;
  4. Perbuatan yang merupakan kewenangan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan juga merupakan tindak pidana.

Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM. Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id.

Daftar Pustaka 

Sumber Peraturan Perundang-Undangan 

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Sumber Jurnal

  • Wiwik Afifah, SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA, Jurnal UNISBA Blitar

Sumber Artikel

Sovia Hasanah, Tata Cara Pembubaran Ormas, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-pembubaran-ormas-lt59111cddc92f9/

The post Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru

Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru - KUBIS.online - Ingin merasakan sensasi menggunakan…

52 menit ago

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan untuk Anak Jadi Fokus KPI 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…

9 jam ago

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…

9 jam ago

PGI Dukung Seruan “Tutup TPL” dalam Pertemuan Pimpinan Gereja dan Lembaga Keumatan se-Sumatera Utara

AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…

9 jam ago

Polres Depok Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton Lele

Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…

9 jam ago

Trump: Banyak Orang Kelaparan di Gaza, Kami Akan Menanganinya

Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…

9 jam ago