Jakarta, Berita – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua, konstitusional dan merupakan opsi kebijakan solutif serta realistis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dikatakan, pemekaran Papua merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan dasar pijakan ketentuan Pasal 18A dan 18B UUD 1945.
“Di UUD 1945 jelas menyatakan bahwa pembentukan DOB merupakan kewenangan presiden,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Fahri menegaskan pemekaran DOB Papua juga sebagai political will pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Apalagi, kata dia, rencana pembentukan DOB di Papua sebenarnya tidak terlepas dari politik hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“DOB di Papua ini untuk mengakselarasi pemerataan pembangunan di Papua dan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi. Dengan pemekaran, maka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” kata Fahri.
Fahri mengatakan pembentukan DOB Papua telah sejalan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda). Dalam Pasal 49 ayat (1) UU Pemda tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI.
“Pembentukan DOB Papua harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI. Hal menjadi kewenangan konstitusional pemerintah pusat,” kata Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menerangkan bahwa pemekaran DOB di Papua juga merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. Sila kelima Pancasila dan UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pembentukan DOB Papua ini merupakan implementasi upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Papua,” tutur Fahri.
Diketahui, DPR telah mengesahkan tiga RUU DOB Papua sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. Rencananya, DPR akan membahas tiga RUU ini setelah masa reses pada pertengahan Mei 2022. Ketiga RUU ini adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).
Akan tetapi, tiga DOB Papua ini disambut pro dan kontra oleh masyarakat. Majelis Rakyat Papua (MRP), bahkan meminta agar pembahasan ketiga RUU ditunda hingga adanya putusan MK soal UU Otsus Papua.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terpilih menjadi Ketua DPW PAN Jawa…
Jakarta – Polisi mengecek aduan pedagang terkait adanya pungutan liar (pungli) dari anggota organisasi kemasyarakatan…
Jakarta, Gizmologi – Setelah penampakannya muncul secara resmi sejak Februari lalu, Samsung akhirnya meluncurkan varian keempat…
GadgetDIVA - Hubungan antara Meksiko dan Google mendadak memanas. Pemerintah Meksiko secara resmi menggugat raksasa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Elmer Diello Xantara Harumkan Nama…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul USE OF TECHNOLOGY IN EARLY…