Sah! – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada artikel ini, kita akan membahas Pasal 5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini menyoroti prinsip-prinsip penting dalam hukum pidana yang dikenal sebagai Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif. Prinsip-prinsip ini mengatur bagaimana hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Indonesia.
Dalam era globalisasi dan hubungan internasional yang semakin kompleks, tidak jarang terjadi situasi di mana tindak pidana yang merugikan kepentingan Indonesia dilakukan oleh seseorang yang berada di luar wilayah NKRI. Oleh karena itu, diperlukan asas-asas hukum yang memungkinkan Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya dan warga negaranya di luar negeri.
Pasal 5 KUHP terbaru memberikan landasan hukum yang kuat untuk menerapkan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar negeri, terutama yang berdampak pada keamanan, ekonomi, dan martabat Indonesia.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 5 KUHP terbaru:
Pasal 5 KUHP terbaru memperluas yurisdiksi hukum pidana Indonesia ke luar wilayah NKRI, dalam rangka melindungi berbagai kepentingan vital negara. Berikut penjelasan mendalam dari setiap poin yang diatur dalam pasal ini:
Bagian pertama dari Pasal 5 menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan di luar negeri yang mengancam keamanan negara atau mengganggu proses kehidupan ketatanegaraan di Indonesia tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Hal ini mencakup berbagai bentuk ancaman, seperti spionase, terorisme, atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Bagian kedua dari pasal ini melindungi martabat Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat Indonesia di luar negeri dari tindakan-tindakan yang merendahkan, menghina, atau mengancam mereka. Jika ada tindakan yang merugikan martabat pejabat tinggi Indonesia di luar negeri, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum Indonesia.
Bagian ketiga dari pasal ini mengatur bahwa tindak pidana yang merusak atau menyalahgunakan mata uang, segel, cap negara, meterai, atau dokumen berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, akan berada di bawah yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap simbol-simbol dan dokumen resmi negara, bahkan ketika tindak pidana tersebut dilakukan di luar negeri.
Bagian ini memperluas yurisdiksi hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar negeri yang merugikan perekonomian, perdagangan, atau perbankan Indonesia. Misalnya, jika seseorang melakukan penipuan besar yang berdampak pada perekonomian Indonesia atau bank-bank Indonesia, maka orang tersebut dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia.
Keselamatan dan keamanan pelayaran serta penerbangan Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 5 ini. Tindak pidana seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri, atau sabotase terhadap sistem keselamatan transportasi, tetap berada di bawah yurisdiksi hukum pidana Indonesia.
Bagian ini mengatur bahwa tindak pidana yang mengancam keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset-aset nasional Indonesia di luar negeri akan dikenai sanksi pidana menurut hukum Indonesia. Ini penting untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di luar negeri, termasuk kedutaan besar, kantor konsulat, dan aset-aset penting lainnya.
Dalam era digital, sistem komunikasi elektronik menjadi salah satu elemen vital yang harus dilindungi. Pasal 5 KUHP terbaru mengatur bahwa tindak pidana yang mengancam keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik Indonesia, meskipun dilakukan di luar negeri, akan dikenai sanksi pidana menurut hukum Indonesia. Ini termasuk kejahatan siber yang menargetkan infrastruktur komunikasi penting di Indonesia.
Bagian ini memungkinkan hukum pidana Indonesia untuk diterapkan terhadap tindak pidana yang merugikan kepentingan nasional Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Aspek ini memberikan fleksibilitas bagi negara untuk melindungi berbagai kepentingan nasional lainnya yang mungkin belum secara spesifik diatur dalam poin-poin sebelumnya.
Pasal ini juga mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dapat berada di bawah yurisdiksi hukum pidana Indonesia, asalkan ada perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Ini memberikan perlindungan tambahan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, memastikan bahwa mereka tetap dilindungi oleh hukum nasional meskipun berada di wilayah hukum asing.
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 5 KUHP terbaru memperluas cakupan yurisdiksi hukum pidana Indonesia untuk melindungi berbagai kepentingan vital negara dan warga negaranya, bahkan ketika tindak pidana dilakukan di luar wilayah NKRI. Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif yang diatur dalam pasal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan, martabat, dan kepentingan nasionalnya di panggung internasional.
Dengan memahami Pasal 5 ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana Indonesia dirancang untuk menghadapi tantangan globalisasi dan melindungi kepentingan nasional di berbagai aspek, termasuk keamanan negara, ekonomi, dan keselamatan warga negara di luar negeri.
Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami bagaimana hukum pidana Indonesia diterapkan dalam konteks internasional, serta bagaimana asas-asas ini berperan dalam melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
The post Pasal 5 KUHP Terbaru: Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif dalam Yurisdiksi Hukum Pidana appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…