TULUNGAGUNG – Seorang Kepala Dusun asal Trenggalek harus menjalani sanksi dari warga setelah digerebek sedang menginap di rumah seorang janda.
SP (39) Kepala Dusun Desa/Kecamatan Durenan, Trenggalek digerebek saat menginap di rumah seorang wanita berstatus janda V (31) di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Penggerebekan terjadi pada Kamis (3/11/2022) dini hari, sesaat setelah mengantarkan sang janda di rumahnya.
SP kemudian diarak ke balai desa dan diberikan sanksi sosial tersebut, dijatuhi denda membeli 50 sak semen dan pasir.
“Waktu itu SP sempat akan jadi bulan-bulanan warga. Akhirnya dia dibawa ke balai desa untuk diselesaikan dengan cara damai,” kata EF, seorang warga setempat, Jumat (11/11/2022).
Kepala Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Samsu Jatmiko membenarkan kejadian tersebut.
Kronologi penggerebekan tersebut bermula saat ada warga yang melihat V pulang membawa seorang laki-laki.
Warga kemudian mematikan saklar MCB listrik rumah V, sehingga rumahnya gelap gulita.
Saat listrik padam, akhirnya V bersama SP keluar rumah, warga segera membawa keduanya ke balai desa.
“Setelah listrik padam, pemilik rumah keluar. V sama SP lalu dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan,” ucap Samsu.
Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…
Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…
Jakarta, Gizmologi – Telkom Indonesia melalui dua produk unggulannya yaitu Telkom Solution dan Indibiz, siap…
Cara Mengecilkan Ukuran Ikon Aplikasi di HP Redmi A5, 12C, 13, 14C, A1, A2, dan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…