Categories: Berita

Netizen Geram, Alat Bantu SLB Hibah dari Korea ditahan oleh Bea Cukai Sejak 2022!

Sah! – Beberapa hari ini viral di media sosial X atau yang dikenal dengan twitter bermula saat alat taptilo yang merupakan alat bantuan yang diberikan oleh perusahaan Korea Selatan tertahan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. 

Kasus ini sudah terjadi sejak 16 (enam belas) bulan lalu, namun baru-baru ini viral di media sosial berkaitan dengan masalah penetapan nilai biaya barang yang sangat besar.

Kronologi alat bantu slb tertahan di bea cukai

Bermula dari cuitan akun X dengan nama pengguna @ijalzaid menyatakan kekesalannya terhadap bea cukai pada hari Sabtu, 27 April 2024 melalui cuitannya yang berbunyi, 

“SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh saat mau diambil di bea cukai soetta disuruh bayar ratusan juta. Mana dena gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi gak bisa diambil. Ngadep disana buat apa juga gak bermanfaat.”

Cuitan tersebut menjadi viral dan menoreh perhatian netizen baik melalui media sosial X maupun media sosial lainnya. 

Diketahui barang tersebut sudah sampai di Indonesia sejak tanggal 18 Desember 2022 namun ditahan oleh Bea Cukai bandara soekarno hatta, serta penerima harus membayar biaya tagihan bea masuk serta denda ratusan juta. 

Menurut pihak sekolah barang hibah kiriman dari OFHA Tech tersebut tidak semestinya dikenakan biaya. Hal ini dikarenakan barang tersebut masih berbentuk prototype dan masih pada tahap uji coba pengembangan. 

Namun, pihak bea cukai memiliki pendapat yang berbeda , bea cukai menetapkan harga barang senilai Rp 361.040.000 juta, pihak pengirim dipaksa untuk menyetujui dan membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp. 116.000.000 juta.

Jelas, pihak sekolah menolak untuk membayar dengan pembayar pajak sebesar yang telah terbilang, hal ini dikarenakan barang tersebut merupakan alat hibah pendidikan yang akan digunakan oleh para siswa tunanetra. 

Pihak bea cukai memberikan tanggapan untuk pihak sekolah melakukan perbaikan atau redress. Himbauan tersebut telah dilakukan oleh pihak sekolah namun, permohonan tersebut ditolak. 

Penolakkan tersebut disertai dengan pengiriman barang yang dialihkan ke tempat penimbunan pabean. 

Pihak bea cukai juga menuturkan bahwa pemrosesan barang serta penetapan harga membutuhkan dokumen tambahan yang mencakup link pemesanan yang telah tercantum harga, spesifikasi, serta deskripsi harga item per barang. 

Dokumen yang dibutuhkan diantaranya telah mencakup : 

  1. Konfirmasi setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi barang duty tanpa NPWP sebesar Rp. 116.616.000. Duty akan ditagihkan kepada pihak shipper.
  2. Lampiran surat kuasa
  3. Lampiran NPWP sekolah
  4. Lampiran bukti bayar serta pembelian barang yang valid (bukti bayar berupa bank/credit/paypal/western union)
  5. Konfirmasi barang tersebut barang baru atau bukan

 

Pihak sekolah telah mengirimkan seluruh dokumen yang diminta namun menolak menyetujui pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). 

Pengawas SLB-A tingkat nasional kemudian menghubungi OHFA Tech untuk berkoordinasi dan juga menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan bantuan. Namun, masalah ini masih belum mendapatkan titik terang.

Setelah permasalahan ini viral, staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan pendapatnya pada hari Minggu 28 April 2024 lalu. 

“Ini, nanti masuk skema hibah, sehingga mendapat fasilitas. Kok lama? Perlu dicek terlebih dahulu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari Kemendikbud Ristek, dokumen tersebut tidak turun sehingga belum bisa di protes.” 

Prastowo juga menuturkan permasalahan ini bukan hanya di dokumen Kemendikbud Ristek saja, namun juga menyangkut dengan jasa pengiriman. Prastowo menambahkan dalam penuturannya. 

“Dulu hal tersebut masih menjadi urusan pihak SLB dengan DHL sebagai jasa kirim, lalu mandek. 

Tanggapan netizen

Viralnya hal tersebut menarik perhatian netizen khalayak ramai. Dari tanggapan tersebut ternyata ditemukan banyak netizen yang mengalami keluhan serupa dengan barang yang berbeda. 

Diungkapkan oleh pengguna media sosial X dengan nama akun pengguna @rizkyamikaze 

“Dulu juga pernah kejadian di pondok. Buku-buku hibah dari Arab Saudi tidak bisa di ambil karena ketahan di pelabuhan. Pihak bea cukai kenakan denda ratusan juta agar barang dapat diambil. Sudah beberapa kali minta keringan karena pondok pesantren, namun qodarullah tidak berhasil.”

Hal serupa terjadi pada pengguna media sosial X dengan nama pengguna @capungcentil 

“Teh kemarin kaos event olimpiade matematika anak SD juga ketahan. Cuman boleh diambil 5 (lima) biji. Karena katanya import. Padahal kaos ini kaos gratisan buat dipakai untuk lomba. Lombanya dilaksanakan online tanggal 22 kemarin. Cc emaknya peserta @sorayaebhy jadi peserta lomba gak bisa pakai seragam.” 

Keluhan-keluhan netizen tersebut tentunya didengar oleh para pemangku kekuasaan yang duduk di kursi parlemen.

Anggota parlemen Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu memberikan tanggapannya. 

“Bea cukai seharusnya tidak membaca aturan serta menerapkan dengan menggunakan kacamata kuda.” 

Masinton menyatakan banyak menerima keluhan Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri berkaitan dengan pelayanan Bea Cukai di berbagai bandara. 

“Seringnya dikenakan tarif bea masuk serta sanksi denda berkaitan dengan barang-barang pribadi bawaan dari para Warga Negara Indonesia dari luar negeri. Yang mana kalo ditotal presentasi penerimaan negara keseluruhan dari barang bawaan pesawat persentasenya kecil. Hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan.” 

Masinton berharap bea cukai berfokus kepada penerimaan negara dengan skala volume perdagangan besar. Dan berharap bea cukai memperbaiki sistem kerjanya.

Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Permasalahan ini juga telah sampai ke Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. 

Sri Mulyani meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk membebaskan bea masuk alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. 

Melalui media sosial instagramnya @smindrawati menyatakan 

“Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, hal ini termasuk dengan kebutuhan serta kelengkapan dalam dokumentasi serta perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah, apalagi keperluan sekolah luar biasa.” 

Selain itu telah diatur secara jelas juga dalam Pasal 25 ayat (1) huruf G  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Dalam pasal 25 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menjelaskan

 

“ (1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor : 

  1. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. “

 

Berdasarkan dengan peraturan yang telah tertuang dalam pasal 25 ayat (1) huruf G UU Kepabeanan barang tersebut haruslah bebas bea masuk dan tidak dikenakan biaya bea masuk seperti yang ditagihkan oleh Bea Cukai kepada SLB-A tersebut. 

Sri Mulyani mendesak bea cukai agar segera menyelesaikan permasalahannya dengan SLB-A. Dan segera membenahi kinerja bea cukai yang pada saat ini menjadi sorotan netizen. 

 

Sekian, terima kasih!

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian Perseroan Terbatas, Penanaman Modal Asing, CV, serta pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa

hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

 

Website 

Adhi, W., 2024. CNN Indonesia [Online] 

Available at : 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240429074615-532-1091564/sri-mulyani-minta-bea-cukai-bebaskan-alat-belajar-siswa-slb-hari-ini 

 

Adi. F. R., 2024. Detikinet [Online] 

Available at : 

https://inet.detik.com/cyberlife/d-7315340/bea-cukai-jadi-sorotan-keluhan-netizen-banjiri-medsos 

 

Kurniawan. E. M., 2024. Kompastv [Online]

Available at : 

https://www.kompas.tv/nasional/503393/duduk-perkara-barang-hibah-untuk-slb-tertahan-di-bea-cukai-dan-harus-bayar-ratusan-juta 

 

Tim detikcom. 2024. detikNews [Online] 

Available at : 

https://news.detik.com/berita/d-7315093/desakan-agar-bea-cukai-berbenah-buntut-kasus-viral-bea-masuk/1 

The post Netizen Geram, Alat Bantu SLB Hibah dari Korea ditahan oleh Bea Cukai Sejak 2022!  appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

KJPP Akan Gelar Aksi Damai Menolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD Sulsel

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul KJPP Akan Gelar Aksi Damai…

1 jam ago

Membangun Kepemimpinan untuk Karir Sukses di Masa Depan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Membangun Kepemimpinan untuk Karir Sukses…

1 jam ago

Muspika & Pendamping Langsungkan Monev Di Desa Pagelaran Setelah Selesai Merelisasikan DD Tahap Pertama di Tahun 2024

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG  - Rampung melaksanakan pekerjaan yang didanai anggaran Dana Desa tahap Pertama tahun anggaran…

1 jam ago

Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba Soroti Viralnya Pemberitaan PKBM Rawa Indah Dan PKBM Raden Intan.

Lampung | Aesennews.com |Maraknya pemberitaan di puluhan media online, dugaan menipulasi data yang di lakukan…

1 jam ago

Furqon Bebas, Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam-Tunggu Mediasi Komnas HAM

Jakarta – Perwakilan Warga Kampung Bayam mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro)…

2 jam ago

MK Putuskan Tak Berwenang Adili Sengketa Pileg ‘Kabupaten PKS’

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang untuk mengadili sengketa Pemilu 2024 yang diajukan…

2 jam ago