Categories: Berita

Nekat Curi Motor Peternak, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Aesennews.com, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial DW (24) warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Jum’at (28/7/23) sekira pukul 22.00 Wib.


Pelaku diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2009 warna Abu-abu Hitam dengan Nopol BE 3138 GB milik Aminudin (45) seorang petani warga Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah saat korban sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu lalu (22/7/23) sekira pukul 15.30 Wib.


Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Minggu (30/7/23).


Kapolsek mengatakan, peristiwa berawal ketika korban sedang mencari daun singkong untuk bahan pakan kambing, sementara sepeda motor miliknya tersebut ia parkirkan ditengah kebun singkong dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan utama dalam keadaan tidak terkunci stang.


Kemudian, pada saat korban mengikat daun singkong yang sudah dikumpulkan tersebut, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor dan korban pun langsung berlari menuju lokasi tempat ia memarkirkan sepeda motornya, namun ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku.


“Melihat kejadian itu, korban sontak berteriak maling dan sempat mengejar pelaku dengan dibantu oleh seorang warga sampai ke jembatan layang Kampung setempat, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.


Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan melakukan penyelidikan.


Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Ratu.


Kapolsek mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.


“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, sementara untuk sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.


Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (red).

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mengenal Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Aturan Hukumnya

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mengenal Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk,…

7 jam ago

Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Penangkapan Ikan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Cegah Illegal Fishing, Sat Polairud…

7 jam ago

Explore Keindahan Alam dan Petualangan Gunung Papandayan Garut Bersama Kang Asep Supriana Bersama Channel Youtube AESEN Cr

AESENNEWS.COM, GARUT - Gunung Papandayan, yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah salah satu destinasi…

7 jam ago

Romo Kefas : Jadikan Hari Kebangkitan Nasional ini Merajut Ke Bhineka an dan Kesetaraan dalam Membangun Bangsa

AESENNEWS.COM, Bogor, Jawa Barat - Pelitakota.id pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024 yang jatuh Senin…

7 jam ago

Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Rp 598 Juta Terjadi 2016, Pelaku Sudah Dipecat

Jakarta – Polda Metro Jaya merespons kasus petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar), Calim Sumarlin,…

10 jam ago

Rapat Komisi IX DPR, Menkes Tegaskan Belum Ada KIPI Astrazeneca di RI

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bicara terkait perkembangan penyakit atau Kejadian Ikut…

10 jam ago