Categories: Berita

Musisi Ramai-ramai Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ini Masalahnya!

Sah! – Sejumlah 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan oleh beberapa musisi ternama Indonesia seperti Armand Maulana, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Nadin Amizah, hingga Bernadya; yang tergabung dalam naungan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Permohonan judicial review tersebut berisi permohonan uji materiil terhadap 5 pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU 28/2014).

Diantaranya adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (22).

Lantas, apa yang menjadi permasalahan hingga para musisi Indonesia mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal tersebut? Kemudian bagaimana sebenarnya pengaturan Hak Cipta dalam UU 28/2014? Simak penjelasan berikut.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU 28/2014) adalah undang-undang yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan Hak Cipta, mulai dari definisi Hak Cipta, Hak Ekonomi yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, pengalihan hak, hingga jangka waktu perlindungan Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, Hak Cipta didefinisikan sebagai:

“Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa pada dasarnya Hak Cipta timbul secara otomatis dan tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu agar mendapatkan hak, karena sifat hak tersebut melekat pada Penciptanya.

Selain Hak Cipta, UU 28/2014 juga mengatur mengenai Hak Ekonomi. Pasal 8 UU 28/2014 memberikan definisi Hak Ekonomi sebagai hak eksklusif yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Latar Belakang Permohonan Uji Materiil

Permohonan judicial review terhadap lima pasal dalam UU 28/2014 dilatarbelakangi oleh beberapa kasus terkait dengan Hak Ekonomi yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, salah satunya adalah yang berkaitan dengan pertunjukan Ciptaan.

Beberapa kasus yang melatarbelakangi pengajuan permohonan judicial review tersebut diantaranya adalah kasus perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel, dimana Ahmad Dhani melarang mantan vokalis Dewa 19 itu menyanyikan lagu ciptaannya.

Kasus lain adalah sengketa antara Agnez Mo dan Aris Bias karena penyanyi pop wanita tersebut menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.

Lima Pasal yang Dimohonkan Uji Materiil ke MK

Dalam permohonan judicial review terhadap UU 28/2014, terdapat 5 pasal yang dimintakan uji materiil oleh para musisi tanah air. Diantaranya adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Pasal-pasal di atas berkaitan erat dengan Hak Ekonomi yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta. Berikut pembahasannya.

Pertama, Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014 yang berkaitan dengan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial suatu Ciptaan.

Pasal kedua yang dimohonkan uji materiil adalah Pasal 23 ayat (5) yang mengatur terkait penggunaan secara komersial suatu Ciptaan dalam suatu pertunjukan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dapat menggunakan Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pemegang Hak Cipta, dengan catatan ia membayar imbalan kepada Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Ketiga, Pasal 81. Pasal ini menyebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta dapat menggunakan sendiri hak-hak yang dimilikinya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014, atau melisensikan hak yang dimilikinya kepada Pihak Ketiga.

Pasal keempat yang dimohonkan uji materiil oleh para musisi Indonesia adalah Pasal 87 ayat (1). Pasal ini berbunyi sebagai berikut.

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.”

Pasal tersebut berkaitan dengan syarat bahwa untuk dapat menarik imbalan dari pemanfaatan Ciptaan oleh pihak lain, Pemegang Hak Cipta terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif.

Lembaga Manajemen Kolektif sendiri berdasarkan definisi dalam Pasal 1 angka 22 adalah suatu institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya, yaitu dalam hal menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Pasal terakhir yang dimintakan uji materiil oleh para musisi adalah Pasal 113 ayat (2). Pasal ini berisi keteentuan pidana yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pemegang Hak Cipta melakukan pellanggaran Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h; untuk penggunaan secara komersial.

Pelanggaran Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h adalah penerjemahan Ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, dan pentransformasian Ciptaan; pertunjukan Ciptaan; dan/atau komunikasi Ciptaan.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Hak Ekonomi merupakan hak yang melekat pada Pemegang Hak Cipta. Ketentuan mengenai Hak Ekonomi dalam UU 28/2014 sudah sepatutnya menjadi acuan dalam penggunaan dan pemanfaatan Hak Cipta.

Sah! menyediakan layanan berupa pendaftaran Merek. Dengan Merek yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendaftarkan Merek, mendirikan lembaga/usaha, atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang-Undnag Nomor 28 Tahun 2014;
  2. https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/03/13/111100788/polemik-royalti-dan-izin-lagu-29-musisi-gugat-uu-hak-cipta-ke;
  3. https://www.detik.com/pop/music/d-7817802/pernyataan-visi-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk

The post Musisi Ramai-ramai Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ini Masalahnya! appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug Raih Juara 1 Pencak Silat O2SN Tingkat Kabupaten Tangerang

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug…

2 menit ago

Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga dalam Meraih Sertifikasi CA

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga…

2 menit ago

Pemdes Ciandur & MUI Desa Ciandur Gelar Pengajian Rutin

AESSENNEWS.COM, Pemerintahan desa ciandur jalan kan kegiatan pengajian rutin bulanan  yang biasa di adakan bersama…

3 menit ago

Kakorlantas Pantau Arus Long Weekend: Tak Ada Hari Libur Dalam Melayani Masyarakat

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau kondisi lalu lintas…

2 jam ago

5 Fakta Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kini Jadi Tersangka

Jakarta – Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI…

2 jam ago

Seagate Ultra Compact SSD Jadi Solusi Penyimpanan Cepat nan Mungil, Kapasitas Hingga 2TB

Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…

5 jam ago