Sah! – Memiliki sebuah usaha sendiri merupakan sebuah cita-cita bagi sebagi orang karena mereka merasa bahwa dalam merintis dan membangun usaha sendiri lebih memberikan kebebasan untuk mengatur waktu dan strategi usaha yang akan mereka jalankan.
Usaha seperti UMKM itu sendiri memiliki peran yang cukup penting dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi negara. Jadi, pemerintah sendiri pun melakukan beberapa upaya untuk membantu perkembangannya.
Seperti apa yang telah disebutkan, seseorang lebih memilih untuk menjalankan usaha sendiri karena terdapat kebebasan dalam mengatur waktu dan strategi usaha.
Tetapi, pada nyatanya, bukan hanya sekadar seputar strategi untuk menjalankan usaha, tetapi mengurus izin dan legalitas usaha adalah hal yang sama pentingnya. Tetapi, terkadang hal itu yang seringkali diabaikan pelaku usaha.
Maka daripada itu, dalam artikel ini akan dijelaskan terkait seputar UMKM dan bagaimana cara mendapatkan izin usaha UMKM tersebut.
Apa Itu UMKM?
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha produktif yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau sebuah badan usaha kecil, maupun rumah tangga yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Sebagaimana arti dari UMKM itu sendiri, usaha yang termasuk ke dalam golongan UMKM ialah usaha mikro, kecil, dan menengah,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menjelaskan terkait definisi usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut yang diantaranya adalah:
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU UMKM
Usaha yang tergolong dalam usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih palng banyak 50 juta (belum atau tidak termasuk tanah dan bangunan ia melakukan usaha) dan juga memiliki hasil penjualan palinh banyak 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UU UMKM
Yang termasuk ke dalam usaha kecil ini merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta s/d 500 juta (dan tidak termasuk tanah dan bangunan di tempat di mana ia melakukan usaha) dan juga memiliki hasil penjualan lebih dari 300 juta s/d 2,5 milyar per tahun,
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usah abesar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU UMKM.
Usaha yang termasuk ke dalam golongan menengah ini adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta s/d 10 milyar. Serta, memiliki hasil penjualan lebih dari 2,5 milyar s/d 50 milyar.
Dan, adapun ciri-ciri suatu usaha dikategorikan sebagai UMKM, diantaranya adalah:
Penting bagi pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usahanya, karena dengan telah megurus legalitas usaha, seperti mengurus izin usaha, maka ia akan mendapatkan beberapa keuntungan, yang diantaranya adalah mendapat kepercayaan lebih dari konsumen, mitra bisnis, hingga investor yang mana hal tersebut juga pada ujungnya akan membantu usaha lebih berkembang.
Dengan telah mengurus legalitas usaha pun, maka pelaku usaha akan mendapatkan akses yang lebih mudah dalam hal pendanaan, seperti dari bank atau program bantuan pemerintah karena status usahanya yang sah.
Apa Itu Izin Usaha?
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjelaskan bahwa izin usaha merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
Salah satu izin usaha untuk pelaku UMKM disebut sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjukan bahwa usaha tersebut telah sah secara hukum dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat.
Nah, selanjutnya adalah proses pendaftaran izin usaha (IUMK) yang harus kita ketahui!
Proses Daftar Izin UMKM
Pendaftaran Langsung atau Offline
Untuk proses pendaftaran jika ingin dilakukan secara offline, maka terdapat beberapa dokumen yang harus dipersipakan oleh pelaku usaha, yaitu surat pengantar RT dan RW (Sesuai lokasi usaha), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, pas foto terbaru (4×6 2 lembar), dan mengisi formulir dengan data lengkap (seperti nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, fasilitas yang dimiliki, serta modal usaha).
Lalu, bagaimana prosesnya?
Pendaftaran Online
Nah, berikut adalah pembahasan terkait apa itu UMKM dan apa saja jenis usaha yang termasuk ke dalam UMKM. Serta, bagaimana cara atau proses mengurus legalitas dan izin usaha UMKM agar usaha yang dilakukan pelaku usaha dapat diakui secara sah dan mendapat perlindungan hukum.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
https://journal.utnd.ac.id/index.php/jmdb/article/view/1147/583
https://money.kompas.com/read/2022/01/19/051518426/pengertian-umkm-kriteria-ciri-dan-contohnya?page=all
https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-daftar-izin-umkm-secara-online-lt64b5014c30877
The post Mudah! Ini Caranya Mendapatkan Izin Usaha Untuk UMKM! appeared first on Sah! News.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…
AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…
Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…
Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…
GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…