Categories: Berita

Misbakhun Minta DJKN Cermati Patgulipat Pengalihan Aset dari BLBI

Jakarta, Berita – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencermati praktik patgulipat obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah.

Menurutnya, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.

Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Legislator Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar Misbakhun.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun.

“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebur. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%.

“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” katanya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

27 menit ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

51 menit ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

51 menit ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

52 menit ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

52 menit ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

3 jam ago