Categories: Berita

Mirissss….!!! Ambulance BE 2340 MZ jenis kijang INNOVA Jadi Kendaraan Antar Jemput Kepala Puskemas Kecamatan Airhitam

| AESENNEWS.COM |Lampung Barat,Ambulance secara aturan adalah kendaraan transportasi orang sakit atau cidera, dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan medis 

Namun nampaknya hal ini tidak berlaku untuk salah satu kendaraan ambulance operasional dari puskesmas airhitam yang berjenis Toyota kijang Innova BE 2340 MZ ini Karna menurut keterangan dari beberapa warga kecamatan airhitam,ambulance tersebut memang sudah hampir kurang lebih 2tahun ini seakan akan menjadi kendaraan pribadi dari kepala puskesmas tersebut(Nurbaeti) bayangkan saja pas jam berangkat kerja dan pulang kerja hampir tiap hari bolak balik kecamatan sekincau-airhitam untuk mengantarkan sang KAPUS tersebut

Penasaran dengan hal tersebut kami awak media dan kepala bidang investigasi dari LSM TRINUSA DPC LAMPUNG BARAT turun ke lapangan untuk memastikan keterangan dari masyarakat tersebut dan benar saja,kami melihat ketika pagi saat jam kerja kendaraan tersebut terlihat lewat dan si ibu kapus tersebut terlihat di dalam nya,begitu juga pas waktu sore hari jam pulang kerja

“Luarbiasa memang kepala puskesmas airhitam ini,polemik mengenai menu PMT yang tidak sesuai dan menjadi rumor dikalangan masyarakat belum ada titik jelas dan keterangan resminya dari sang KAPUS,ditambah lagi ambulance yang rodanya tidak layak,pajak nunggak eehh ini malah muncul lagi kendaraan operasional ambulan menjadi kendaraan pribadi..memalukan memang” ujar indra dari lsm trinusa

“Hal seperti ini kok di biarkan ya oleh PJ bupati Lampung barat dan dinas kesehatan Lampung barat,apa mereka ga paham aturan ya??” Lanjut indra

Padahal kalau kita merujuk Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (PMK Jaminan Kesehatan) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. 

Jadi sudah jelas ini melanggar undang undang dari fungsi Ambulance itu sendiri 

(Sami.A/Sam)

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

TikTok Rilis Fitur Meditasi Malam Hari untuk Bantu Pengguna Tidur Lebih Nyenyak

GadgetDIVA - TikTok kini tidak hanya dikenal sebagai platform video hiburan, tapi juga mulai serius…

2 jam ago

Dilema Kesetiaan – Review “Legends of the Condor Heroes: The Gallants” (2025)

Ketika Jurus Silat, Cinta, dan Kesetiaan BertabrakanReview Film "Legends of the Condor Heroes: The Gallants"…

7 jam ago

Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark Ijen, Bondowoso

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark…

7 jam ago

Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping Sumber Wringin

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping…

7 jam ago

Polisi Tangkap 10 Pemuda Tawuran di Jakut, Celurit hingga Molotov Disita

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…

10 jam ago

Premanisme Ganggu Bisnis Siap-siap Ditumpas Habis

Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…

10 jam ago