Categories: Tekno

Meta Gulirkan Pembaruan Status WhatsApp

Jakarta, Tekno – Meta akhirnya menggulirkan beberapa pembaruan bagi status WhatsApp di aplikasinya. Lewat update ini, pengguna bisa lebih menikmati status baik yang dibagikan sendiri atau pun status dari pengguna lain.

Diketahui, fitur status WhatsApp sudah diperkenalkan sejak tahun 2017. Lewat fitur ini pengguna WhatsApp bisa membuat pembaruan status dalam bentuk teks, foto, GIF maupun video dan baru akan menghilang setelah 24 jam setelah dibagikan.

Terbaru, aplikasi berbagi pesan ini memungkinkan pengguna untuk merekam dan memperbarui statusnya lewat pesan suara selama 30 detik. Fitur pesan suara di status WhatsApp muncul dalam pembaruan beta Android 2.22.21.5.

“Pengguna akan mendapatkan opsi untuk merekam catatan suara dengan mengetuk ikon mikrofon di layar status. Ini memberikan sentuhan yang lebih pribadi untuk pembaruan status dan berfungsi sebagai opsi yang nyaman bagi mereka yang memilih untuk tidak mengetik atau menggunakan grafik,” tulis WhatsApp, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Cara Akses Proxy WhatsApp Biar Tetap Chat Meski Offline

Pembaruan Status WhatsApp

Pembaruan status WhatsApp

Selain itu, WhatsApp juga memberi pengaturan privasi supaya pengguna bisa memilih siapa saja bisa melihat status mereka. Pemirsa itu akan masuk ke setelan utama (default) pada status berikutnya.

WhatsApp juga memperkenalkan cara baru untuk menanggapi status. Sekarang pengguna bisa membalas status apa pun dengan menggeser ke atas dan mengetuk salah satu dari delapan emoji.

Status juga dapat berupa tautan, WhatsApp menyediakan pratinjau sebelum pengguna mengunggah tautan itu. Profil yang memiliki status kini ditandai dengan lingkaran di sekeliling foto dan terlihat ketika pengguna membuka obrolan dengan kontak tersebut.

Artikel berjudul Meta Gulirkan Pembaruan Status WhatsApp yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Tekno

gizmologi

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

8 menit ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

5 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

5 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

5 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

5 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

8 jam ago