Categories: Berita

Menko Airlangga: Dukungan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sangat Penting Guna Ciptakan Lapangan Pekerjaan yang Lebih Banyak dan Inklusif

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/712/SET.M.EKON.3/11/2022

Menko Airlangga: Dukungan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sangat Penting Guna Ciptakan Lapangan Pekerjaan yang Lebih Banyak dan Inklusif

Jakarta, 30 November 2022
 

Membaiknya perekonomian Indonesia saat ini dapat terlihat dari pertumbuhan yang masih berlanjut tercatat positif sebesar 5,72% (yoy) pada triwulan III-2022. Kondisi ini tidak terlepas dari kontribusi pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga sudah mulai pulih dan turut ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran yang tercatat sebesar 6,49% pada Agustus 2021 menjadi 5,86% pada Agustus 2022.

Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi, dimana pada tahun 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022, sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan. Hal ini menandakan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahunnya dan tentunya dapat terus bertambah.

“Tantangan tersebut menunjukan bahwa penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual pada acara Apindo 8th Industrial Relation Conference, Rabu (30/11).

Menko Airlangga juga mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena PHK terpenuhi.

Pemerintah menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program JKP ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Menko Airlangga.

Program JKP memberikan tiga manfaat yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

“Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi di 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum tahun 2045. Oleh karena itu reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para pengusaha agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” tutup Menko Airlangga. (dlt/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia

ekon

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

5 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

5 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

5 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

5 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago