Sejumlah 2 pelaku berinisial JA (35) dan AS (33) tak berkutik saat pihak Kepolisian membekuk keduanya di dua tempat berbeda.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
“Kedua pelaku merupakan jasa travel yang pada saat itu tepatnya Rabu (28/12/2022), korban menitipkan barang berupa 1 unit sepeda, 1 buah meja dan 2 buah kursi untuk dikirim ke Tangerang Provinsi Banten serta korban juga membayar ongkos travel tersebut. Dengan prediksi waktu yang seharusnya telah sampai ke tujuan, korban kembali menghubungi pelaku dan pelaku berdalih bahwa barang tersebut dititipkan kepada rekannya dengan alasan mobil pelaku rusak namun barang tersebut tak kunjung sampai hingga korban melapor ke Polsek Batanghari, ungkapnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, bahwa 1 unit sepeda telah dijual yang kemudian hasil dari penjualan dinikmati berdua.
Bersama pelaku, juga diamankan 1 buah meja lipat, 2 buah kursi, 2 buah ransel berisikan pakaian korban yang kemudian dibawa ke Polsek Batanghari guna proses lebih lanjut (ETN).
Lo lagi cari HP yang layarnya bening parah, warna gonjreng, terus pas nonton jadi berasa…
GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…
Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…
Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Bedasarkan konstitusi,…