JurnalPost.com – Kondisi perubahan iklim yang terjadi di Indonesia diprediksi akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Potensi Karhutla
Berdasarkan informasi badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini berisiko lebih kering dari tiga tahun sebelumnya (sejak tahun 2020), wilayah Indonesia mengalami kondisi iklim basah karena pengaruh fenomena La Nina. Saat ini diperkirakan fenomena La Nina akan segera berakhir dan akan memasuki fenomena El Nino karena fenomena La Nina yang membawa hujan lebih banyak di musim kemarau sudah menuju netral dan beralih ke fenomena El Nino yang memicu kekeringan. Indonesia masuk ke fase El Nino yang diperkirakan terjadi pada pertengahan 2023 dan mencapai puncaknya pada 2024
Meningkatnya suhu beberapa kota di Indonesia meningkatkan potensi Karhutla. Per Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas Karhutla mencapai 12.666 hektare di 29 provinsi. Padahal BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau pada kisaran April 2023 sedangkan puncak musim kemarau diprediksi baru akan terjadi pada pada kisaran Juli sampai Agustus 2023. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat kejadian tahun 2015 dan 2019 dianggap menjadi tahun-tahun karhutla dengan dampak terparah, dengan luasan kebakaran masing-masing mencapai 2,6 juta hektare dan 1,6 juta hektare.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, baik nasional maupun lintas batas negara, yang mengakibatkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerugian ekologi, kerugian sosial dan kerugian reputasi negara. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia dapat mengakibatkan persoalan asap bagi negara tetangga khususnya di wilayah Asia Tenggara. Dalam laporan Bank Dunia, total kerugian ekonomi dari Karhutla di Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$ 5,2 miliar atau sekitar Rp 72,9 triliun. Nilai tersebut setara dengan 0,5 % Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Kebijakan tentang Pengendalian Karhutla
Pemerintah telah berupaya menangani Karhutla baik dalam bentuk peraturan maupun program, akan tetapi Karhutla tetap terjadi. Beberapa peraturan tentang Karhutla meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Instruksi Presiden, yaitu:
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan meliputi perlindungan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Adanya Peraturan Menteri KLHK ini sebagai norma, standar, kriteria dan pedoman atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan operasional, pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan usaha/kegiatan/tindakan dalkarhutla untuk para pihak terkait, sehingga terjaminnya efektifitas dan efisiensi jangkauan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah sendiri menyadari Karhutla merupakan masalah multidimensi yang memerlukan koordinasi lintas sektor untuk menanganinya. Terkait dengan hal ini,pemerintah merumuskan strategi koordinasi dengan pendekatan birokratif melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Inpres Nomor 11 Tahun 2015. Dalam Instruksi Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berisi tentang tugas dan kewenangan kementerian/lembaga terkait karhutla di bawah Komando Menko Polhukam dengan Kementerian/lembaga terkait antara lain BMKG, BNPB, pemerintah daerah (pemda), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pembayaran ganti rugi, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus pidana kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa penelitian menunjukkan masalah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di antaranya kesulitan dalam koordinasi antar lembaga terkait, belum ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab di antara lembaga yang sesuai, bentuk kelembagaan kebijakan pengendalian belum terpadu, lemahnya penegakan hukum dan anggaran terbatas.
Upaya Pemerintah dalam Pengendalian Karhutla
Pemerintah sudah menggelar sejumlah upaya untuk mengantisipasi kekeringan akibat fenomena El Nino tahun ini. Pada aspek pencegahan, KLHK telah menyiagakan Manggala Agni dan rutin menggelar patroli gabungan bersama TNI dan Polri. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melakukan kolaborasi pentaheliks yang melibatkan peran dan sinergi lima unsur, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemegang izin konsesi, akademisi berikut LSM, dan masyarakat. Secara khusus, pemerintah juga mewaspadai potensi kebakaran di hutan atau lahan gambut karena kondisinya cenderung mudah terbakar lantaran permukaan air tanah turun secara signifikan sehingga kebakaran di lahan gambut cenderung lebih sulit dikendalikan dibandingkan dengan hutan biasa.
Badan Nasional Penanggulana Bencana (BNPB) saat ini akan memfokuskan dukungan satgas udara di 6 provinsi yang secara historis merupakan kawasan rawan Karhutla yakni Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Badan Nasional Penanggulana Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan satgas udara berupa penempatan satuan-satuan perangkat dan personil Heli Patroli dan Heli Water Bombing dan operasi Teknik Modifikasi Cuaca (TMC). Jika terindikasi terjadi karhutla maka Satgas darat (Manggala Agni, Pokmas, TNI-POLRI) akan melakukan pengecekan di lapangan dan dilakukan pemadaman sesegera mungkin sebelum api membesar. Selain itu, jika ada indikasi potensi eskalasi dari risiko karhutla maka operasi TMC akan dilakukan untuk fase mitigasi dalam mengisi dan menambah debit waduk, embung dan tempat penyimpanan air lain sehingga pada saat kering nanti air tersebut dapat difungsikan.
Dalam mencegah dan mengatasi Karhutla dibutuhkan komitmen bersama antar berbagai pihak untuk melaksanakan pengendalian Karhutla. Pengendalian Karhutla tersebut harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada agar dapat berjalan dengan efektif. Langkah mitigasi yang diklaim pemerintah “sudah tidak cukup lagi” kalau akar permasalahannya tidak diselesaikan, yaitu ekspansi perizinan yang masif tanpa diikuti evaluasi dan masalah kerusakan. Selain itu, perlu adanya sanksi yang tegas diberikan pada pihak yang dengan sengaja dan/atau lalai menyebabkan Karhutla agar menimbulkan efek jera sehingga karhutla tidak terulang kembali di tahun yang akan datang pada lokasi yang sama.
Disusun oleh Tim Redaksi:
Adella Putri Apriliani,
Novitasari,
Novri Dwi Damayanti.
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., IPU., Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si.,
Dr. Indra Gumay Febryano, M.S.
The post Menilik Kebijakan Prediksi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2023 ditengah Ancaman El Nino appeared first on JurnalPost.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…
Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…
Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…
Jakarta – Di tengah tantangan penegakan hukum yang kompleks, jaksa dengan integritas tinggi jadi sosok…