Categories: Berita

Mengupas Bisnis PT di Sektor Syariah

Sah! – Dunia bisnis syariah terus berkembang pesat, termasuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. PT syariah tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. 

Salah satu konsep utama yang membedakannya dari PT konvensional adalah penerapan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Selain itu, PT syariah juga memiliki peluang besar di sektor lingkungan

PT Syariah beroperasi dengan mengedepankan prinsip keuangan Islam, yang menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Dua model utama yang sering digunakan adalah mudharabah dan musyarakah.

Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Dalam konteks PT syariah, pemegang saham berperan sebagai penyedia modal

Sementara direksi bertindak sebagai pengelola. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola.  

Dasar Hukum PT Syariah di Indonesia  

Dasar Hukum PT di Sektor Syariah

Di Indonesia, operasional Perseroan Terbatas (PT) syariah diatur dalam kerangka hukum yang mengombinasikan ketentuan umum perseroan terbatas dengan prinsip-prinsip syariah. 

Dasar utama pengaturan PT syariah adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menjadi payung hukum umum bagi semua PT, termasuk yang berprinsip syariah. 

Namun, implementasi prinsip syariah dalam PT merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), meskipun UU Perbankan Syariah lebih spesifik mengatur lembaga keuangan.  

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yang memberikan panduan operasional bagi perusahaan berbasis syariah, termasuk aspek pembiayaan mudharabah dan musyarakah. 

Dalam UU PT, Pasal 109 menyatakan bahwa PT dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, asalkan dituangkan dalam anggaran dasar perusahaan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1 angka 2 UU Perbankan Syariah, yang mendefinisikan prinsip syariah sebagai aturan berdasarkan hukum Islam yang diatur dalam fatwa DSN-MUI.  

Khusus untuk akad-akad syariah seperti mudharabah dan musyarakah, landasan hukumnya juga bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk aspek perjanjian, meskipun secara substansi harus disesuaikan dengan prinsip syariah. 

Misalnya, Pasal 1774 KUHPerdata tentang perjanjian bagi hasil dapat menjadi acuan selama tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pencantuman Klausul Syariah dalam Anggaran Dasar PT 

memberikan panduan teknis pendirian PT syariah, termasuk kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan compliance terhadap prinsip syariah.  

Peluang Bisnis PT Syariah di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif, membuka peluang besar bagi Perseroan Terbatas (PT) berbasis syariah. Salah satu faktor pendorongnya adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip halal dan keuangan Islam

Tidak hanya terbatas pada sektor perbankan tetapi juga merambah ke berbagai industri. PT syariah memiliki keunggulan dalam menarik investor yang mengutamakan prinsip syariah, termasuk dana dari pasar modal syariah seperti Sukuk dan Reksa Dana Syariah.  

Selain itu, PT syariah dapat memanfaatkan pertumbuhan sektor halal industry, seperti makanan halal, kosmetik syariah, fashion muslim, dan pariwisata halal. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki pasar yang sangat potensial. 

Kebijakan yang Mendukung PT Sektor Syariah

Kebijakan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk. PT syariah yang bergerak di bidang ini dapat lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen.  

Di sektor keuangan, PT syariah dapat mengembangkan model bisnis berbasis fintech syariah, seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah, crowdfunding syariah, atau pembiayaan UMKM dengan skema mudharabah dan musyarakah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi yang mendukung perkembangan fintech syariah, seperti POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang juga mengakomodasi prinsip syariah.  

Peluang lain terletak pada sektor logistik dan supply chain halal, di mana PT syariah dapat berperan dalam memastikan rantai pasok yang sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi. 

Dengan semakin ketatnya regulasi halal global, perusahaan yang mampu memenuhi standar ini akan memiliki daya saing tinggi di pasar domestik maupun ekspor.  Dengan berpegang pada prinsip syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

PT syariah di Indonesia tidak hanya menawarkan model bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, tetapi juga memiliki peluang besar untuk berkembang di berbagai sektor strategis. Dukungan regulasi yang semakin kuat. 

mulai dari UU Perseroan Terbatas hingga aturan khusus tentang keuangan dan industri halal, memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pertumbuhan PT syariah. Di sisi lain, meningkatnya kesadaran masyarakat akan ekonomi syariah dan potensi pasar yang luas mulai dari keuangan, fintech, hingga industri halal

menjadikan PT syariah sebagai pilihan bisnis yang prospektif di masa depan. Dengan mengoptimalkan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, serta memastikan kepatuhan syariah melalui Dewan Pengawas Syariah, PT syariah dapat menjadi pionir dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan legalitas usaha dan izin HAKI yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan izin HAKI dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi : 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  

3. POJK Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah.  

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).  

5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pencantuman Klausul Syariah dalam Anggaran Dasar PT.  

6. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

7. Fatwa DSN-MUI tentang Mudharabah dan Musyarakah.  

8. Laporan IPCC tentang Peluang Bisnis Karbon di Negara Berkembang.  

The post Mengupas Bisnis PT di Sektor Syariah appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

ANALYSIS OF STUDENT KNOWLEDGE ABOUT SPEECH DELAY IN EARLY CHILDHOOD

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul ANALYSIS OF STUDENT KNOWLEDGE ABOUT…

10 jam ago

Dampak Pernikahan Dini

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Dampak Pernikahan Dini JurnalPost.com –…

10 jam ago

Frustrasi Saat Pendaftaran NPWP Badan Terkendala ‘Tanggal SK Tidak Valid’? Ini Solusinya!

Sah! – Proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui situs web Coretax Direktorat…

10 jam ago

Demi Masa Depan Generasi Emas Anak Bangsa, SMSI Lebak Dukung Penuh Upaya Polres Lebak Perangi Narkoba

 AESENNEWS.COM, LEBAK  – Polisi Daerah (Polda) Banten melalui Polisi Resor (Polres) Lebak yang dipimpin oleh…

10 jam ago

Ketua NW Sumut Desak Komisi III DPR RI Segera Bentuk Tim Investigasi Belawan.

AESSENEWSWS.COM,SUMUT - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PW NW) Sumatera Utara, M. Iqbal Daulay, mendesak…

10 jam ago

Kenapa Uni Eropa Sulit Lepas dari Impor Gas Rusia?

Jakarta – Setelah berbulan-bulan penundaan dan hujan kritik terhadap lonjakan impor gas alam cair (LNG)…

12 jam ago