Mengenal Legal Due Diligence untuk Kepentingan Bisnis

Sah! – Legal Due Diligence (LDD) merupakan suatu kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dari aspek hukum yang dilaksanakan oleh konsultan hukum terkait suatu perusahaan ataupun objek transaksi yang disesuaikan dengan tujuan transaksi. 

Kegiatan LDD ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi atau fakta sebagai representasi dari kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi tersebut. 

Pemahaman umum terkait LDD penting bagi pemilik bisnis untuk menghindari risiko sebelum melakukan transaksi terhadap pihak lain. 

Komponen utama dalam pelaksanaan LDD adalah dengan memeriksa dokumen hukum, seperti memeriksa kontrak, lisensi, perizinan, dan lainnya berhubungan dengan perusahaan ataupun objek transaksi. 

Terdapat tiga perspektif umum dalam pelaksanaan LDD, yaitu dari segi hukum, bisnis atau operasional, dan keuangan. Dalam menjalankannya, seorang konsultan hukum harus memahami ketiga perspektif tersebut. 

Dalam persoalan keuangan, pelaksana LDD akan melakukan evaluasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi hal yang menjadi potensi masalah yang dapat berdampak pada objek transaksi. 

Sementara itu, dalam konteks bisnis, misalnya terkait hak kekayaan intelektual, pelaksana LDD akan memeriksa pemberkasan berhubungan dengan merek dagang, hak cipta, paten, dan potensi masalah yang akan terjadi. 

Pada segi bisnis juga dapat dilihat dari konteks ketenagakerjaan, yang nantinya akan memeriksa terkait kontrak kerja, kompensasi, serta kemungkinan permasalahan yang akan terjadi. 

Pada segi hukum, tentunya akan mengidentifikasi apakah pihak lain tersebut telah patuh terhadap hukum yang berlaku atau tidak. 

Dilihat dari segi perizinan dan kepatuhan hukum suatu perusahaan, pelaksana LDD nantinya akan meninjau perizinan dan kepatuhan hukum disesuaikan dengan hukum yang berlaku. 

Tujuan dari pelaksanaan LDD adalah dengan memfokuskan untuk mengidentifikasi risiko yang pada umumnya tidak terungkap, membantu mengendalikan risiko, pengambilan keputusan atau kebijakan yang didasari atas informasi atau data yang ada, dan peluang bisnis yang lebih. 

Tahap ini merupakan tahap yang penting untuk dilakukan dalam mengendalikan dan mengevaluasi potensi risiko, termasuk kerentanan terhadap hukum yang dapat berdampak pada perusahaan di masa mendatang. 

Nantinya, hasil dari LDD tersebut dapat memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan atau keputusan sehingga dapat meningkatkan ketaatan pada badan hukum. Hal ini ditunjang dengan menegakkan prinsip keterbukaan dan kepentingan penerbitan pendapat hukum. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemilik bisnis akan mendapatkan manfaat untuk menjalankan bisnis kedepannya dengan mengidentifikasi risiko hukum, potensi adanya konflik kepentingan ataupun pelanggaran kontrak. 

Selain itu, dapat terhindar dari pelanggaran hukum sehingga pemilik bisnis dapat mengambil keputusan untuk melakukan tindakan preventif dengan tepat dan jauh dari kerugian baik finansial maupun reputasional. 

Dilihat dari sisi penjual terhadap objek transaksi, dapat menyediakan tahapan dan penjualan perusahaan, pemenuhan prestasi terhadap pembeli, identifikasi potensi permasalahan yang akan muncul, serta menjaga rahasia perusahaan. 

Terlebih lagi, penjual juga akan mendapatkan langkah antisipasi untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. 

Di lain sisi, pembeli juga mendapatkan manfaat dari pelaksanaan LDD ini sebagai media untuk menguatkan penilaian terhadap target, sebagai media dalam membentuk transaksi, dan perlindungan secara kontraktual yang dibutuhkan oleh pembeli. 

Kemudian, pembeli akan mendapatkan hasil identifikasi latar belakang target atau pihak penjual secara komprehensif dari segi hukum serta dapat memperkirakan fakta-fakta materiil, keadaan yang diliputi ketidakpastian, dan tanggung jawab para pihak. 

Terdapat dua jenis due diligence, yaitu full due diligence dan limited due diligence. Full due diligence merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh aspek hukum yang terdapat di suatu perusahaan. 

Full due diligence termasuk ke dalam pemeriksaan terhadap anggaran dasar perusahaan, struktur modal dan saham, susunan organ perusahaan, perizinan dan lisensi, harta, asuransi perusahaan, ketenagakerjaan, kontrak, serta jejak perkara hukum. 

Sementara itu, limited due diligence merupakan pemeriksaan terhadap perorangan, seperti persoalan terhadap pinjaman, lisensi perorangan, dan transaksi tertentu yang bersangkutan dengan perorangan. 

Berhubungan dengan tahapan dari pelaksanaan LDD, tergantung kepada objek transaksi yang akan dilakukan. Namun secara umum terdapat beberapa tahap LDD, sebagai berikut:

  1. Penandatanganan confidentiality agreement (pada konteks akuisisi);
  2. Pembentukan tim;
  3. Persiapan due diligence berhubungan dengan daftar permintaan;
  4. Pemeriksaan dokumen;
  5. Pemeriksaan melalui wawancara atau tanya jawab;
  6. Pertemuan due diligence;
  7. Visitasi ke lokasi;
  8. Konfirmasi terhadap profesi ataupun lembaga pendukung; dan
  9. Permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait. 

Meskipun LDD sering disamakan dengan legal audit atau audit hukum, tetapi kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Perbedaan tersebut dilihat dari tujuan dan cakupan terhadap pemeriksaan. 

Audit hukum merupakan analisis terhadap berbagai macam peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh auditor hukum, baik secara perorangan dan lembaga atau badan tertentu.

Audit hukum ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap organisasi atau badan hukum tersebut untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan mengukuhkan bahwa telah menjalankan kegiatan bisnis yang dihubungkan dengan praktik hukum secara benar. 

Bersamaan dengan hal tersebut, audit hukum juga memerlukan persetujuan dari pihak atau objek tertentu.  

Sebaliknya, LDD lebih berfokus pada objek transaksi dan mengidentifikasi risiko hukum, bukan terhadap perusahaan secara keseluruhan. 

Sebagai pemilik bisnis, dapat berkontribusi dan berhubungan secara langsung dengan pihak ketiga, seperti rekan bisnis, pemasok, klien, hingga pesaing sehingga akan mengalami keterlibatan terhadap hukum secara signifikan. 

Dengan demikian, dengan melakukan LDD, sebuah perusahaan akan mendapatkan interpretasi atau pemahaman yang lebih baik terkait potensi adanya risiko hukum, adanya perlindungan terhadap masalah hukum, dan memutuskan langkah antisipasi dan preventif. 

Dengan keputusan bisnis yang lebih baik, pemilik bisnis dapat menjalankan kepentingan bisnisnya secara optimal dengan nilai bisnis dan tujuan yang lebih baik. 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya, termasuk pembuatan izin HAKI. 

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id. 

 

Source:

https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-memahami-legal-due-diligence-demi-bisnis-yang-lebih-baik-lt651f6a7955059/

https://business-law.binus.ac.id/2021/06/29/seluk-beluk-legal-due-diligence/

https://siplawfirm.id/ini-perbedaan-legal-due-diligence-dan-audit-hukum/?lang=id

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-legal-due-diligence-lt61827f645aa0c/?page=3 

The post Mengenal Legal Due Diligence untuk Kepentingan Bisnis appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! Salah satu hal yang sangat penting saat memulai bisnis…