Catat! Daftar Izin Usaha ini Wajib Dilengkapi sebelum Mendirikan Perusahaan

Sah! Salah satu hal yang sangat penting saat memulai bisnis adalah legalitas usaha. Legalitas merupakan identitas usaha yang memungkinkannya diakui oleh masyarakat. 

Sehingga bisnis dapat terlindungi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum. Usaha juga harus sah menurut undang-undang yang berlaku.

Jika Anda ingin memulai bisnis, Anda harus mempertimbangkan unsur legalitas bisnis Anda karena ini sangat penting untuk kelangsungan bisnis Anda. Kepemilikan izin usaha dalam beberapa usaha merupakan unsur legalitas ini. 

Dengan izin usaha, Anda dapat menghindari pembongkaran atau penertiban, melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, dan bahkan mempermudah mendapatkan pinjaman modal.

Untuk itu, yuk catat! Berikut ini adalah daftar izin usaha apa saja yang harus dilengkapi sebelum mendirikan perusahaan.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha paling pertama, tanpa memandang jenis perusahaannya. 

Sangat penting untuk memilikinya, bahkan jika Anda adalah pemilik bisnis industri rumah tangga. 

Apalagi dalam kasus badan hukum atau badan usaha yang sudah beroperasi. Setelah usaha pelaku melakukan pendaftaran, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB (Nomor Induk Berusaha) ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Lengkapi surat izin usaha Anda dengan SKDU, atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini adalah dokumen yang diperlukan untuk membuat dokumen tambahan seperti NPWP, SIUP, TDP, dan surat pendukung pendirian usaha.

Dokumen ini akan diterbitkan oleh Kelurahan atau Kecamatan tempat Anda mendirikan usaha.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jangan lupa untuk melengkapi izin usaha Anda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

NPWP dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik badan hukum maupun individu. NPWP digunakan untuk mengurus administrasi pajak bisnis Anda.

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Pada tahap selanjutnya, Anda harus segera membuat Surat Izin UD (Usaha Dagang) agar dapat melakukan bisnis. 

Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT karena kepemilikannya hanya dipegang oleh perseorangan.

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Membuat bangunan dan menentukan lokasi usaha tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. 

Semua usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha harus memiliki SITU, atau Surat Izin Tempat Usaha. 

SITU berfungsi sebagai bukti izin bahwa bisnis Anda telah sesuai dengan tata ruang wilayah.

6. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip, dokumen selanjutnya, dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang ingin berbisnis di wilayah tersebut.

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI (Surat Izin Usaha Industri) adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh Anda yang merupakan pengusaha kecil atau menengah yang hendak mendirikan usaha industri.

Dulu dikenal sebagai Tanda Daftar Industri (TDI), tetapi sekarang ada sistem OSS, jadi Anda dapat menggunakan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas untuk usaha industri yang Anda jalankan agar aman dari pelanggaran.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberikan kepada para pelaku usaha yang ingin melakukan usaha perdagangan.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Apakah Anda ingin bisnis Anda didaftarkan secara sah dan legal? Oleh karena itu, sebagai bukti bahwa perusahaan Anda terdaftar, Anda harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Anda pemilik bisnis yang fokus pada jasa konstruksi? Sangat penting untuk memiliki dokumen seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK. 

Perusahaan Anda dapat melakukan semua bisnis yang terkait dengan proyek konstruksi dengan memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

11. HO (Surat Izin Gangguan)

Jangan biarkan orang-orang di sekitar Anda terganggu jika Anda ingin membangun bisnis. Jangan sampai mereka melakukan aksi demo! 

Oleh karena itu, Anda memiliki Surat Izin Gangguan, juga dikenal sebagai HO (Hinder Ordonantie), sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa warga sekitar tidak keberatan. 

Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda harus melengkapi surat izin usaha dengan dokumen yang dikenal sebagai IMB. 

IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada badan hukum atau pelaku usaha.

Jika Anda ingin membuat bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, dokumen ini diperlukan.

13. Izin BPOM

 

Izin BPOM adalah dokumen izin edar untuk bisnis makanan dan barang lain yang layak dikonsumsi. 

Izin BPOM diperlukan bagi produsen makanan dalam negeri yang lebih besar dari industri rumahan.

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Selain mendapatkan IMB, pemilik bangunan harus memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

SLF adalah sertifikat yang diberikan kepada pemilik bangunan yang telah dibangun dan telah dinilai layak untuk digunakan sesuai fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait .

15. Izin Lingkungan

Untuk memastikan lingkungan tempat usaha Anda aman, sekali lagi, dokumen harus dilengkapi. 

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan oleh Amdal atau UKL-UPL untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.

16. Izin Lokasi

Izin Lokasi berfungsi sebagai izin pemindahan hak, diberikan kepada perusahaan untuk menggunakan sebidang tanah yang diperlukan sebagai lanjutan dari izin usaha.

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Terakhir, untuk izin usaha, dokumen ini sangat penting bagi mereka yang memiliki bisnis di sektor pariwisata. 

TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata, adalah tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menyediakan jasa perjalanan wisata, seperti akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, pertemuan pertemuan, dan berbagai jenis usaha lainnya.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Daftar Izin Usaha yang Wajib Dilengkapi sebelum Mendirikan Perusahaan, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. 

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/apa-saja-dokumen-legalitas-usaha-yang-harus-dimiliki

https://majoo.id/solusi/detail/jenis-izin-usaha

The post Catat! Daftar Izin Usaha ini Wajib Dilengkapi sebelum Mendirikan Perusahaan appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM. TERNATE - Jalan sambung depan Fakultas Syariah IAIN Ternate…