Categories: Berita

Mengenal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Sah! – Dalam kegiatan usaha atau bisnis, lokasi merupakan salah satu komponen penting untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dahulu disebut sebagai izin lokasi, semenjak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja izin lokasi diubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Persyaratan ini penting sebab berhubungan erat dengan lokasi usaha tentu merupakan unsur penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.

Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan. Artikel ini akan menjelajahi lebih dalam terkait KKPR bagi para pelaku usaha dalam persyaratan perizinan berusaha.

Apa itu KKPR?

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur terkait pelaksanaan Perizinan Usaha perlu memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Apabila pelaku usaha telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Perizinan Usaha Berbasis Risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai dari pengurusan hingga penerbitan dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Oleh karena itu, pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya lebih mudah dijangkau dari mana saja karena bisa dilakukan secara online dengan prosedur izin yang lebih mudah. 

Dasar Hukum KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021)
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR BPN 13/2021)

Jenis KKPR

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 membagi KKPR menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS-RBA;
  2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
  3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila telah dilaksanakan pemeriksaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maka akan dikeluarkan dokumen Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)

KKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR). KKKPR digunakan untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem  Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dilakukan melalui tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR dan penerbitan KKKPR.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain RDTR. PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.

Syarat Pengajuan KKPR

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 mengatur persyaratan yang wajib disiapkan pelaku usaha dalam mengurus KKPR, yaitu: 

  1. Koordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. Informasi Penguasaan Tanah;
  4. Informasi Jenis Usaha;
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan;
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan.

Demikianlah penjelasan mengenai  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan Perizinan Berusaha. Penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi agar dapat mengamankan legalitasnya dan membuka pintu bagi perkembangan yang lebih baik di dunia bisnis.

Jika anda ingin mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin berusaha berbasis risiko anda bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman  Sah.co.id, anda bisa konsultasi gratis.

Source:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

https://oss.go.id

https://sitaru.bekasikota.go.id/pages/kkpr

The post Mengenal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Petani Kampung Bedarou Indah Menjerit Meminta Kepada Pemkab Tuba Ambil Sikap Tegas, Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET.

TULANG BAWANG | AESENNEWS.COM | Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala…

5 jam ago

Israel Bombardir Kamp Pengungsian Jabalia, 10 Orang Tewas

.clearfix_portal:before, .clearfix_portal:after { content: ” “; display: table; } .clearfix_portal:after { clear: both; } .video-recomm__button…

7 jam ago

10 Manfaat Kapulaga bagi Tubuh, Salah Satunya Turunkan Tekanan Darah

Daftar Isi Jakarta – Sudah sejak lama kapulaga digunakan sebagai bumbu dapur. Sebab, rempah-rempah tersebut…

7 jam ago

Project Astra, Agen AI Tandingan Google Untuk Melawan OpenAI

Jakarta, Gizmologi – Dalam sebuah acara luring tahunan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam,…

10 jam ago

Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda Solo Raya, LKLK Gelar Festival Dolanan Tradisional

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda…

19 jam ago

UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV…

19 jam ago