Sah! – Dalam kegiatan usaha atau bisnis, lokasi merupakan salah satu komponen penting untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dahulu disebut sebagai izin lokasi, semenjak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja izin lokasi diubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Persyaratan ini penting sebab berhubungan erat dengan lokasi usaha tentu merupakan unsur penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan. Artikel ini akan menjelajahi lebih dalam terkait KKPR bagi para pelaku usaha dalam persyaratan perizinan berusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur terkait pelaksanaan Perizinan Usaha perlu memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Apabila pelaku usaha telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Perizinan Usaha Berbasis Risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai dari pengurusan hingga penerbitan dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Oleh karena itu, pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya lebih mudah dijangkau dari mana saja karena bisa dilakukan secara online dengan prosedur izin yang lebih mudah.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 membagi KKPR menjadi beberapa jenis, yaitu:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila telah dilaksanakan pemeriksaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maka akan dikeluarkan dokumen Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).
KKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR). KKKPR digunakan untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dilakukan melalui tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR dan penerbitan KKKPR.
PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain RDTR. PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 mengatur persyaratan yang wajib disiapkan pelaku usaha dalam mengurus KKPR, yaitu:
Demikianlah penjelasan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan Perizinan Berusaha. Penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi agar dapat mengamankan legalitasnya dan membuka pintu bagi perkembangan yang lebih baik di dunia bisnis.
Jika anda ingin mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin berusaha berbasis risiko anda bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id, anda bisa konsultasi gratis.
Source:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
https://oss.go.id
https://sitaru.bekasikota.go.id/pages/kkpr
The post Mengenal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha appeared first on Sah! Blog.
TULANG BAWANG | AESENNEWS.COM | Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala…
.clearfix_portal:before, .clearfix_portal:after { content: ” “; display: table; } .clearfix_portal:after { clear: both; } .video-recomm__button…
Daftar Isi Jakarta – Sudah sejak lama kapulaga digunakan sebagai bumbu dapur. Sebab, rempah-rempah tersebut…
Jakarta, Gizmologi – Dalam sebuah acara luring tahunan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV…