Categories: Berita

Mengenal Desain Industri dan Beberapa Sengketa Kasus Desain Industri

Sah! – Melansir dari situs resmi DJKI, Desain Industri adalah suatu kreasi yang berkaitan dengan bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Kreasi tersebut yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan

Untuk dapat mendaftarkan desain industri ada syarat yang perlu diperhatikan, yakni :

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah terdaftar
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Jika seseorang sudah mendaftarkan desain industri dan diterima pendaftarannya, maka ia menjadi sah pemilik dari hak desain industri atas kreasi yang telah didaftarkan.

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara kepada pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. 

Jangka waktu dari desain industri yang mendapatkan pelindungan adalah selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak atas desain industri memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan haknya.

Pemilik hak desain industri juga mempunyai wewenang untuk melarang pihak lain yang tidak memperoleh izin darinya untuk memanfaatkan desain industri miliknya. 

Sama seperti hak kekayaan intelektual yang lain, hak desain industri pun juga memiliki beberapa kasus sengketa yang terjadi. Dalam artikel kali ini kita akan mengulas kasus-kasus sengketa desain industri agar dapat terhindar dari permasalahan serupa.

Berikut beberapa kasus sengketa desain industri yang terjadi di Indonesia : 

  1. PT Ayam Geprek Benny Sujono vs Ayam Gebrek Bensu

Sengketa ini bermula karena desain kotak kemasan yang digunakan oleh Ayam Geprek Bensu milik artis Indonesia yakni Ruben Onsu memiliki kemiripan dengan desain dari usaha ayam geprek lain yang sebelumnya telah terdaftar atas nama Benny Sujono. 

Desain industri kemasan milik PT Ayam Geprek Benny Sujono telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktur Merek dengan Nomor IDM000643531 sejak tanggal 24 Mei 2019 untuk melindungi produk dalam kelas 43. Sebaliknya, Ruben Onsu baru mendaftarkan desain industri kemasannya dengan nomor IDD000049596 sejak 20 Juli 2018.

Namun, setelah melalui proses persidangan dan analisis perbandingan desain, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa hak atas desain industri kotak kemasan yang didaftarkan oleh Ruben Onsu harus dibatalkan karena memiliki persamaan dengan desain industri milik Benny Sujono. 

Pada tanggal 8 September, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono terhadap Ruben Samuel Onsu. 

Dengan demikian, Ruben Onsu tidak lagi memiliki hak eksklusif atas desain tersebut, sementara Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik sah dari desain industri tersebut.

  1. Sengketa Desain Helm Bogo

Pada April 2016, terjadi kasus sengketa desain industri kaca helm bermerek Bogo. Desain dari helm Bogo tersebut diketahui dimiliki oleh Toni, dengan nomor registrasi ID 0012832 D.

Toni menggugat Gunawan karena telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm bogo milik Toni.

Sebagai pemilik hak yang sah, Toni telah mendapatkan perlindungan hukum atas desain industri helm Bogo untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. 

Bahkan, desain tersebut telah mendapat pengakuan dari perusahaan Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia karena Toni bekerja sama dengan perusahaan dari Malaysia itu dalam distribusi produk helm tersebut.

Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Gunawan, Toni mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp 700 juta. 

Gugatan ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Bogor, di mana majelis hakim menilai bahwa Gunawan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. 

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gunawan karena terbukti menggunakan desain industri secara ilegal.

  1. Sengketa Desain Sambungan Pelindung Pipa dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

Kasus sengketa desain industri antara M. Rimba Aritonang dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjadi salah satu perkara yang menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri.

Kasus ini berawal dari klaim Rimba Aritonang yang menyatakan bahwa desain industri “Desain Sambungan Pelindung Pipa” atau sock adaptor miliknya digunakan oleh PGN secara ilegal.

Rimba Aritonang telah mendaftarkan desain industri tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran ID 0009708 sejak 28 Agustus 2006. 

Menurut Rimba, PGN justru menggunakan desain sock adaptor tersebut untuk kepentingan perusahaan tanpa mendapatkan izin atau membayar royalti kepada pemilik hak.

Kuasa hukum Rimba, Poltak Siagian, dalam keterangannya menyatakan bahwa PGN telah mengetahui, mengerti, dan bahkan mengakui secara tegas dalam beberapa surat yang dikirimkan kepada kliennya bahwa desain industri tersebut memang merupakan milik Rimba.

Sebenarnya antar kedua belah pihak pernah bertemu untuk membahas kemungkinan pembelian hak desain industri tersebut. Namun, negosiasi tidak membuahkan hasil karena harga yang ditawarkan oleh PGN tidak sesuai dengan ekspektasi penggugat. 

Meskipun tidak mencapai kesepakatan, pihak Rimba mengklaim bahwa PGN tetap menggunakan desain industri sock adaptor itu tanpa izin. 

PGN sendiri menilai bahwa klaim Rimba Aritonang sebagai penemu desain sock adaptor tidak dapat diterima sebab desain industri tersebut tidak memiliki kebaruan atau keunikan yang dapat membedakannya dari desain yang sudah ada sebelumnya.

Menurut PGN, desain yang menjadi pokok perkara yang diklaim oleh Rimba Aritonang tidak memiliki karakteristik yang unik, dan produk dengan desain serupa telah digunakan dalam industri sebelum penggugat mendaftarkan desainnya.

Atas permasalahan ini, Rimba mengajukan gugatan kepada pengadilan dan gugatannya terkait sengketa desain industr dikabulkan. Pengadilan memutuskan PGN harus membayar ganti rugi terkait desain industri sock adaptor sebesar Rp 180 juta kepada Rimba.

  1. Sengketa Desain Tas PT Batik Keris vs. Wenny Sulistiowaty Hartono

Sengketa ini terjadi karena PT Batik Keris Indonesia mengajukan gugatan terhadap desainer tas Wenny Sulistiowaty Hartono dengan tuduhan bahwa desain tas yang dibuat oleh Wenny menyerupai desain yang diklaim oleh Batik Keris. 

Menurut PT Batik Keris, desain tas Wenny seharusnya tidak dapat didaftarkan sebagai desain industri karena dianggap tidak memiliki unsur kebaruan. 

Wenny Sulistiowaty Hartono dengan desain tas miliknya telah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor IDD0000035061 sejak 4 September 2012. 

Sedangkan gugatan Batik Keris ditolak karena Majelis hakim menilai bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membuktikan sejak kapan mereka mulai memproduksi dan memasarkan tas dengan desain yang menjadi objek sengketa.

Bahkan, dalam upaya banding hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung, klaim Batik Keris tetap ditolak karena kurangnya bukti yang kuat.

Dari kasus-kasus tersebut kita dapat mengetahui seberapa pentingnya memiliki hak atas desain industri atas kreasi yang telah kita ciptakan agar memiliki kepastian hukum dan jaminan perlindungan apabila pihak lain menyelewengi hak kita.

Sah! merupakan platform konsultasi dan manajemen legalitas, untuk itu jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Sah! dengan mengunjungi laman Sah.co.id atau menghubungi WA 0851 7300 7406.

Source : 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

https://kabar24.bisnis.com/read/20130313/16/3310/sengketa-desain-industri-perusahaan-gas-negara-digugat-rp132-miliar

The post Mengenal Desain Industri dan Beberapa Sengketa Kasus Desain Industri appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan untuk Anak Jadi Fokus KPI 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…

6 jam ago

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…

6 jam ago

Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya

Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia.…

6 jam ago

PGI Dukung Seruan “Tutup TPL” dalam Pertemuan Pimpinan Gereja dan Lembaga Keumatan se-Sumatera Utara

AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…

6 jam ago

Polres Depok Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton Lele

Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…

7 jam ago

Trump: Banyak Orang Kelaparan di Gaza, Kami Akan Menanganinya

Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…

7 jam ago