Categories: Berita

Mengenal Cara Kerja OSS RBA Untuk Pengajuan Izin Usaha

Sah! Diketahui bahwa sistem perizinan Indonesia sudah menggunakan sistem perizinan online yang berbasis risiko. 

Sistem ini memungkinkan seorang pelaku usaha mendaftarkan bisnis mereka secara online dengan prosedur izin yang lebih sederhana melalui satu platform. 

Platform tersebut adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lalu, apa itu perizinan berusaha berbasis risiko dan bagaimana cara kerja sistem ini? Mari kita pahami dari penjelasan artikel ini!

 

Apa itu OSS RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), juga dikenal sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. 

Perizinan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha.

Sejak tahun 2021, sistem perizinan ini digunakan di Indonesia untuk registrasi usaha. Anda dapat melakukan registrasi bisnis mereka secara online melalui portal Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id. 

Sistem ini mengubah ide perizinan dari ex-ante, yang berarti persyaratan dipenuhi sebelum perizinan, menjadi ex-post

Artinya, izin usaha terbit terlebih dahulu sembari pelaku usaha  menyelesaikan persyaratan atau dokumen perizinan sesuai dengan jenis izin yang didaftarkan dalam jangka waktu tertentu. 

Mekanisme ini diharapkan menjadikan proses mendapatkan izin usaha lebih cepat, sederhana, dan mudah.

Ketahuilah bahwa mekanisme perizinan sebelumnya (OSS Versi 1.1) mengharuskan pelaku usaha memenuhi semua persyaratan sebelum izin dikeluarkan. Akibatnya, proses pengurusan izin dapat memakan waktu, tenaga, dan biaya.

OSS RBA menyediakan suatu prosedur perizinan berusaha yang kewajiban pemenuhan izinnya mempertimbangkan risiko usaha yang dikelola. 

Oleh karena itu, saat melakukan registrasi usaha di portal Online Single Submission (OSS), Anda akan diminta memberi informasi modal usaha dan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Kedua hal itu menjadi dasar penilaian risiko yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

 

Dasar Hukum OSS RBA

Amanat PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur sistem OSS RBA ini.

 

Manfaat OSS RBA

Pemerintah mengembangkan sistem OSS RBA untuk menggerakkan proses izin usaha, mempercepat akses, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu, berikut ini adalah manfaat OSS RBA:

  • Digunakan sebagai platform untuk memberikan izin usaha kepada pelaku usaha.
  • Izin usaha diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun dan mengoperasikan kegiatan usahanya.
  • Mengevaluasi tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan menjadi dasar proses pemberian izin.
  • Proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah .
  • Meningkatkan efisiensi perizinan usaha dengan cara mengurangi hambatan administratif.
  • Memberikan pelaku usaha regulasi dan panduan usaha yang jelas.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi dengan mempermudah akses bagi pelaku usaha.

 

Cara Kerja dan Jenis Resiko pada OSS RBA

Untuk mempermudah proses, maka dibuatlah platform Online Single Submission ( OSS). 

Prosedur pendaftaran menjadi lebih mudah berkat teknologi internet. Pelaku usaha tidak perlu antri di loket pendaftaran untuk melakukan registrasi izin usaha. Proses pendaftaran izin usaha mudah dilakukan melalui situs web www.oss.go.id.

Jika pelaku usaha mendaftar sebagai usaha perorangan, mereka harus menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sedangkan, jika pelaku usaha mendaftar sebagai badan usaha, mereka harus menyiapkan KTP direktur dan NPWP badan usaha.

Pendaftar kemudian harus melengkapi kolom pendaftaran. Dua profil pertanyaan yang biasanya harus dilengkapi adalah profil pelaku usaha dan profil usaha. 

Di profil pelaku usaha, Anda harus melengkapi pertanyaan tentang identitas pelaku usaha, seperti nama, alamat, tanggal lahir, NIK, email, dan nomor telepon. 

Di profil usaha, Anda harus melengkapi pertanyaan tentang usaha seperti nama, alamat, jenis produk, luas lahan, kapasitas produksi dan informasi lainnya.

Sistem perizinan berbasis risiko sudah ada di OSS yang beroperasi saat ini. Ada beberapa perbedaan yang terlihat saat kita mengisi pertanyaan tentang jumlah modal usaha dan jenis KBLI. 

Setelah mengisi kedua pertanyaan ini, sistem akan secara otomatis memberikan analisis profil risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap profil risiko memerlukan izin yang berbeda-beda. 

Usaha perorangan yang berisiko rendah Nomor memerlukan Induk Berusaha (NIB), sedangkan usaha dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi memerlukan sertifikat standar tambahan.Usaha dengan risiko menengah harus memiliki sertifikat standar pernyataan mandiri. 

Setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri, sertifikat standar diterbitkan di dalam sistem OSS. Untuk melakukan persiapan dan kegiatan operasional bisnis, NIB dan sertifikat standar digunakan sebagai legalitas usaha.

 

Penggolongan Risiko dan Izin yang Diperlukan

Rendah : Nomor Induk Berusaha

Menengah Rendah : Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri

Menengah Tinggi : Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Diverifikasi

Tinggi : Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Diverifikasi, Izin Usaha 

yang mendapatkan persetujuan instansi pemerintah terkait

 

Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memiliki sertifikat standar yang dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah atau pusat perlu melakukan verifikasi sebelum dilakukannya kegiatan operasional dan komersial usaha di lokasi usaha untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan standar pelaksanaan. 

Verifikasi biasanya dilakukan sama dengan pihak ketiga yang telah disertifikasi oleh pemerintah .

Sedangkan, untuk usaha yang termasuk ke dalam golongan risiko tinggi membutuhkan NIB dan izin usaha. 

Izin usaha merupakan bentuk persetujuan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan komersial.

Sistem Perizinan Berbasis Risiko menggunakan mekanisme ex-post yang memungkinkan izin usaha diterbitkan terlebih dahulu setelah kelengkapan dokumen pendukung terpenuhi dalam jangka waktu tertentu. 

Dengan sistem ini, proses penerbitan izin jauh lebih singkat dan perusahaan dapat segera beroperasi sembari menyelesaikan persyaratan dokumen .

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Mengenal Cara Kerja OSS RBA Untuk Pengajuan Izin Usaha, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. 

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/mengenal-oss-rba-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-untuk-registrasi-usaha-online

https://pmptsp.metrokota.go.id/blog/oss-rba-adalah

https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum–objek–dan-pelaksanaan-oss-rba-lt63d24e85d4040/?page=2

https://www.cekindo.com/id/blog/mengetahui-risiko-oss-rba?gad_source=1&gclid=CjwKCAiA0PuuBhBsEiwAS7fsNXvtjdi6VIZqG_Yla7FQGhYYj3IfVycJ3WWSgMa3tJn4IVigxnYSXxoCKs4QAvD_BwE

The post Mengenal Cara Kerja OSS RBA Untuk Pengajuan Izin Usaha appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Cuaca Ekstrem Tewaskan 7 Orang di Texas AS

Jakarta – Korban tewas akibat cuaca ekstrem yang melanda kota Houston di Texas, Amerika Serikat…

2 jam ago

Telkomsat dan Starlink Hadirkan Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Jakarta, – Pada tanggal 15 Mei 2024, Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS)…

2 jam ago

GTA VI Dapatkan Waktu Rilis Resmi, Siap Beri Keuntungan untuk Take-Two Interactive

Jakarta, Gizmologi – Grand Theft Auto VI atau biasa disingkat GTA VI akhirnya mendapatkan update…

4 jam ago

BMH Dukung Upaya Sako Pramuka Hidayatullah Sumatera Utara Lahirkan Generasi Tangguh

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BMH Dukung Upaya Sako Pramuka…

14 jam ago

PP Pemuda Katolik Soroti RUU Penyiaran, Singgung Pengaturan Destruktif

Jakarta – Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menyoroti polemik revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU…

14 jam ago

Pengamen di Tangerang Coba Bunuh Diri dengan Sayat Leher

Jakarta – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan…

14 jam ago