Sah! – Pernahkah kamu mendengar nama suatu badan usaha yang diawali dengan kata CV? Atau Firma? Atau pernahkah kamu mengetahui tentang Persekutuan Perdata? Jika belum dan kamu penasaran, artikel ini untukmu!
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang biasa disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sedangkan Persekutuan Firma yang biasa disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Sementara Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
CV dibagi menjadi tiga jenis, antara lain:
CV bersaham adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham tetapi tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuannya adalah untuk mencegah pembekuan modal, karena didalam CV tidak menudah untuk mearik modal yang telah diserahkan.
CV murni merupakan bentuk persekutuan komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komanditer.
CV campuran adalah jenis persekutuan komanditer yang berasal dari firma, dimana firma memerlukan modal tambahan.
Sedangkan Firma, dibagi menjadi empat jenis, antara lain:
Firma dagang adalah jenis firma yang kegiatan utamanya yaitu jual beli suatu barang
Firma non dagang atau jasa merupakan jenis firma yang bergerak dalam bidang jasa. Contohnya kantor konsutan hukum dan konsultan pajak.
Firma umum yaitu dimana para anggotanya memiliki kekuasaan tidak terbatas, serta tanggung jawabnya besar untuk menjalankan perusahaan.
Firma terbatas merupakan kebalikan dari firma umum, yaitu kekuasaan dan tanggung jawab para anggota terbatas atas perusahaan.
Sementara Persekutuan Perdata, dibagi menjadi tiga jenis, antara lain:
Persekutuan perdata umum yaitu dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun.
Didalam persekutuan perdata khusus, para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
Persekutuan keuntungan merupakan pengecualian dari persekutua perdata umum, dimana tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.
Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama yang paling sedikit memuat:
Permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Persetujuan tersebut paling sedikit memuat:
Persetujuan tersebut hanya untuk 1 (satu) nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Setelah pengajuan nama, dilanjutkan ke proses pendaftaran pendirian selanjutnya. Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.
Permohonan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran. Pengisian Format Pendaftaran juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, meliputi:
Selain menyampaikan pernyataan, Pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, disimpan Notaris, yang meliputi:
Pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut.
Setelah seluruh proses tersebut, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma, dan Persekutuan Perdata pada saat permohonan diterima.
SKT disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 gram.
SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai pengertian dan jenis CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, disertai dengan proses pendaftarannya. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
https://legalitas.org/tulisan/perbedaan-antara-persekutuan-perdata-firma-dan-cv.
The post Membedah tentang CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, disertai Pendaftarannya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…
Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…
AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli…
Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…