Memahami Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Memahami Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Oleh: Erlandy Alief Reda Sukmawan
1311900042
Fakultas Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

JurnalPost.com – Peradilan Tata Usaha Negara yang ada di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mana sudah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 9 tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 beserta diterbitkannya PP No.7 Tahun 1991 Tentang Penerapan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan meliputi menerima perkara, memeriksa perkara, memutus atau menyelesaikan perkara yang mana perkara tersebut telah diajukan kepada Pengadilan tersebut, hal ini dikenal sebagai kompetensi atau kewenangan mengadili.

Adapun tingkatan dari sidang perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada tingkat pertama ditangan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang selanjutnya pada tingkat kedua yaitu tingkat banding yang mana sengketanya ditangani oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan tingkat yang terakhir berada pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang mana ini berada pada kewenangan Mahkamah Agung. Kompetensi yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dibedakan menjadi 2 bagian yang diantaranya adalah kompetensi relatif dan kompetensi absolut.

a) Kompetensi Relatif

Kompetensi Relatif yang dimaksudkan dalam hal ini adalah suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengadili atau yang bisa disebut juga badan pengadilan yang mana badan pengadilan ini memiliki batas daerah yang menjadi suatu kewenangannya. Kompetensi Relatif yang ada pada Pengadilan Tata Usaaha Negara saat ini diatur dalam Pasal 6 Undang – Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang sudah diubah menjadi Undang – Undang No.9 Tahun 2004 dan Undang – Undang No. 51 Tahun 2009 yang berisi:

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Persebaran Pengadilan Tata Usaha Negara yang ada di Indonesia terdapat pada 26 Provinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hany terdapatdi 4 Provinsi yang berada di kota Medaan, Jakarta, Surabaya dan Makassar.

b) Kompetensi Absolut

Kompetensi Absolut yang ada pada suatu badan pengadilan yaitu meliputi kewenangan yang berkaitan dengan mengadili sebuah perkara menurut obyek atau materi ataupun pokok sengketa. Kompetensi Absolut yang berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 1 angka 10 Undang – Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang No. 5 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:

“Senketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku”

Adapun beberapa persyaratan dari diputusnya suatu perkara yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diantaranya terdapat penetapanyang tertulis, dibuat oleh lembaga yang berwenan (Pejabat TUN), adanya tindakan hukum Tata Usaha Negara, harus dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku (hukum positif), bersifat konkrit/individual/final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

The post Memahami Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Oleh: Lufi Amariliana, S.Pd. Seperti Apa Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan…