Mediasi Tak Mempan; Upaya Hukum Pemilik SHM Sudah Pemanggilan Saksi Terlapor Untuk Tahap Penyelidikan

Spread the love

SUMENEP – jangkarpena.com Polemik penggarapan lahan tani garam pemilik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan oknum Warga Kampung Batu Kerbuy, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,Jawa Timur bergulir sampai pelaporan ke Mapolres Sumenep oleh pemilik SHM.

Diketahui insiden yang semena mena dan brutal dilakukan oknum warga Batu Kerbuy menghentikan para pekerja penggarap lahan tani garam pemilik SHM, bahkan layaknya sekelompok preman merampas dan membawa Alat berat dan perahu yang dirusak jauh dari lahan SHM. Akibatnya penggarapan lahan terhenti cukup lama hingga banyak kerugian yang di alami para pemilik SHM.

Tak henti disitu Cacian ,makian,tuduhan hingga Fitnah bahkan berani mencatut dan membawa beberapa nama Kyai yang kebenarannya para Kyai tak tau menahu dalam hal ini. Dari itu para pemilik SHM trus melakukan upaya penggarapan dengan pemasangan patok dan bedik bambu pembatas, lagi lagi mereka mencabut dan merusak semuanya.

Para pemilik SHM tetap sabar menerima dengan harapan akan ada Rasa Sadar Diri, bahkan dengan kerendahan hati berupaya melakukan berbagai upaya mediasi yang terbaik namun hal tu tidak membuahkan hasil.

Sebagai warga negara yang baik dan mengerti norma norma aturan dan hukum dengan terpaksa para pemilik SHM melakukan upaya hukum melaporkan semua perlakuan premanisme oknom warga Batu Kerbuy pada APH Polres Sumenep dan pada hari Jum’at, tanggal 15 Juni 2023 diagendakan′ pemanggilan saksi terlapor oleh penyidik Polres Sumenep untuk tahap penyelidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Kyai Moh. Fandari S.H salah seorang keluarga pemilik SHM saat dikonfirmasi oleh media ini di lokasi Mapolres Sumenep. (Jum’at, 15/06/2023)

Kyai Fandari berharap kepada pihak penyidik selaku penegak hukum agar mengambil tindakan tegas, cepat, tepat dan profesional terhadap oknum warga kampung Batu Kerbuy Desa Gresik Putih yang telah melakukan pelaggaran hukum dengan melakukan pengrusakan secara bersama sama terhadap lahan tani garam hak pemilik SHM.

“Saya berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Sumenep untuk bertindak tegas,cepat ,tepat terhadap oknum oknum yang telah melakukan pengrusakan lahan dan peralatan kami, jangan biarkan persoalan ini berlarut – larut , kami butuh kepastian hukum .“, harapnya.

Kyai Fandari juga menegaskan, Sembari menghargai dan menunggu proses hukum oleh penyidik Polres Sumenep, dalam waktu dekat ini mewakili keluarga pemilik SHM akan meneruskan penggarapan lagi guna mengejar waktu musim garam, tentunya agar para pemilik SHM tidak salah dan ada yang menyalahi dalam upaya penggarapan lahan,para pemilik SHM tetap meminta pengawasan dan pengamanan Aparat Penegak hukum ,Polri, TNI, Pol PP dan AP Terkait.

” Mengingat banyak kerugian yang telah kami keluarkan, waktu musim garam yang terus berlalu, dan Kezaliman harus dihentikan “, tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga para kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik ( SHM ) diwakili Herman Wahyudi SH, mengatakan bahwa hukum diibaratkan sebagai panglima, sehingga siapapun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum maka harus diproses hukum.

” Karena tindakan yang dilakukan telah merugikan klien kami sebagai pemegang SHM “, kata Herman.

Lebih lanjut, Herman Wahyudi SH memohon kepada penegak hukum agar proses hukum yang berjalan ada tindak lanjut yang jelas sehingga kondusifitas dan rasa nyaman serta aman dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Gresik Putih dan masyarakat pemilik SHM.

Selaku kuasa hukum pemilik SHM, Herman saat ditanya apabila ada penyelesaian damai dan diminta untuk mencabut laporan, dirinya tidak bisa memastikan tapi menyerahkan kepada pemilik SHM.

” Selama ini pemilik SHM sudah banyak mengalami kerugian materiel “, ungkapnya.

Perlu diketahui, sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum pemilik SHM bahwasanya karena tindakan pengrusakan sementara sebanyak 4 orang yang telah dilaporkan yang kemungkinan pelakunya sebanyak kurang lebih 20 orang.

” Nanti saksi yang akan menyampaikan pastinya, karena dilakukan bersama – sama sehingga tidak mungkin ditanggung sendiri oleh yang 4 orang “.

Selanjutnya ditegaskan oleh Herman bahwa tindak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya sebagai pemegang SHM. Semua sesuai dengan regulasinya.

Sebelumnya banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa kliennya melakukan reklamasi pantai atau menggarap laut yang berdampak terhadap lingkungan. Hal itu tidak dibenarkan oleh Herman, karena kliennya menggarap lahannya sendiri berdasarkan SHM yang dimiliki dan legal.

Apalagi sebelum melakukan penggarapan lahan para Pemilik SHM, Sudah urun rembuk dengan Pemdes dan tokoh masyarakat Gresik Putih bahkan dengan Forpimka Gapura.

Ia menegaskan bahwa SHM kliennya sah secara hukum. Namun demikian apabila ada oknum masyarakat yang meragukan SHM tersebut bisa diuji dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

” Sesuai regulasi terbitnya SHM lebih 5 tahun untuk membatalkan harus melakukan gugatan ke pengadilan bukan serta merta meminta BPN untuk membatalkan “, ungkap Herman.

Dalam paparannya dikatakan oleh Herman pasca insiden yang terjadi telah dilakukan mediasi antara kubu penolak dan pemilik SHM oleh Pemkab Sumenep sesuai dengan harapan berbagai elemen masyarakat yg meminta “Pemkab Turun Tangan” yang dihadiri oleh OPD teknis diantaranya dari BPN, PUPR, Peridzinan, DLH dan DPMD.

Dari penuturan Herman dijelaskan oleh BPN bahwa SHM yang dimiliki kliennya sah secara hukum ( legal ) tidak ada pelanggaran dan sesuai dengan RT/RWnya dinyatakan oleh pihak PUPR sebagai instansi yang punya kewenagan dalam peta wilayah dan tata ruang bahwa lokasi pemilik SHM masih kawasan tambak garam sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar oleh pemilik SHM apabila menggarap lahannya sendiri untuk tani garam.

Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat khususnya masyarakat kampung Batu Kerbuy tidak mudah terprovokasi oleh oknum masyarakat yang tidak memahami regulasinya.(nsr)

headtopics

Recommended
Anthony Sinisuka Ginting lolos ke partai puncak Indonesia Open 2023…