Categories: Berita

Mau Buka Usaha Catering? Ini Langkah Mudah Urus Izin Usahanya!

Sah! – Ingin memulai bisnis catering tapi bingung dengan proses perizinannya? Tenang saja, urus izin usaha catering sebenarnya tidak rumit apabila Anda memahami langkah – langkah dan syarat yang diperlukan.

Dengan izin usaha yang resmi, Anda tidak hanya bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, tapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Memulai dari registrasi usaha melalui OSS (Online Single Submission) hingga memperoleh izin kesehatan, semua bisa diurus dengan tahapan yang mudah.

Mari kupas tuntas bersama untuk memahami apa saja syarat dan prosedur lengkapnya agar usaha catering Anda dapat segera berjalan tanpa hambatan!

Mengelola usaha catering memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai perizinan dan regulasi yang berlaku. Catering, sebagai bagian dari industri jasa boga, memiliki beberapa kategori yang diatur secara spesifik oleh pemerintah.

Masing-masing kategori melibatkan berbagai standar dan perizinan yang harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan.

Dalam era modern, gaya hidup praktis semakin mendominasi masyarakat. Alih-alih memasak sendiri, banyak orang yang memilih jasa catering untuk mengakomodasi kebutuhan makanan pada acara-acara penting.

Hal ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha catering, yang harus siap memenuhi permintaan dengan kualitas terbaik sekaligus mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Jenis-Jenis Usaha Catering Berdasarkan Regulasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021), usaha catering diklasifikasikan ke dalam dua jenis utama yaitu usaha jasa boga untuk event tertentu (KBLI 56210) dan usaha jasa boga untuk periode tertentu (KBLI 56290).

Kedua jenis usaha ini mencakup skala usaha dari mikro hingga besar dan dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah tinggi.

Sebagai contoh, usaha jasa boga untuk event tertentu biasanya melibatkan penyediaan makanan untuk acara-acara besar seperti pernikahan atau seminar. Sementara itu, usaha jasa boga untuk periode tertentu lebih fokus pada layanan catering berlangganan, seperti catering harian kantor atau institusi.

Meskipun keduanya berbeda dalam skala dan jenis layanannya, keduanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) sebagai syarat perizinan.

Klasifikasi Usaha Catering

Usaha catering juga diklasifikasikan berdasarkan kriteria kesehatan dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Kategori ini terbagi menjadi tiga golongan yakni Golongan A,B dan C yang masing-masing memiliki syarat dan standar teknis yang berbeda.

Golongan A meliputi usaha catering yang menggunakan dapur rumah tangga dan biasanya dikelola oleh keluarga atau tenaga kerja karyawan.

Golongan B sering dikenal sebagai catering corporate, yang melayani kebutuhan makanan untuk institusi seperti pabrik, asrama, atau fasilitas kesehatan. Golongan C adalah catering yang melayani kebutuhan makanan pada alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

Persyaratan Teknis untuk Usaha Catering

Untuk menjalankan usaha catering dengan lancar, pemilik usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis. Ini mencakup standar bangunan, fasilitas sanitasi, dan peralatan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, dapur yang digunakan untuk usaha catering harus memiliki ventilasi yang memadai dan sistem pembuangan asap yang tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, tempat penyimpanan makanan harus dilengkapi dengan lemari es yang mampu menjaga suhu tertentu untuk mencegah pembusukan makanan.

Usaha catering juga diharuskan memiliki fasilitas cuci tangan dan peralatan yang terpisah, dengan permukaan yang halus dan mudah dibersihkan untuk mencegah kontaminasi. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada konsumen selalu dalam kondisi higienis dan aman.

Pentingnya Memperoleh Izin Usaha Catering dan Prosedur Pengurusannya

Dengan menjalankan bisnis catering, pelaku usaha wajib mengurus beberapa perizinan penting agar bisnis dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang sah. Berikut adalah beberapa izin yang perlu diperoleh: 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

NPWP adalah syarat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk usaha catering. NPWP berfungsi sebagai identitas pajak yang diperlukan dalam pengurusan perizinan lainnya.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki. NIB juga menggantikan beberapa izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI), untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Usaha catering dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210 wajib memiliki TDUP. Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki NIB dan kemudian mengajukan permohonan melalui OSS. syarat yang diperlukan ialah:

  1. Izin lokasi
  2. Dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL)
  3. IMB atau bukti perjanjian sewa bangunan
  4. Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon

Sertifikasi Standar Usaha

Usaha catering yang berisiko menengah tinggi, terutama yang melayani event atau periode tertentu, diwajibkan memiliki Sertifikasi Standar Usaha. Sertifikasi ini diunggah ke sistem OSS dalam waktu maksimal satu tahun setelah bisnis beroperasi. Proses verifikasinya meliputi pengajuan permohonan di OSS, pemenuhan dokumen persyaratan dan menunggu verifikasi serta persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

Legalitas Kesehatan

Berdasarkan Permenkes No.1096/2011, usaha catering wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan. Sertifikat kursus diperoleh melalui kursus dari Dinas Kesehatan setempat dan berlaku untuk pengusaha serta koki catering.

Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM bertanggung jawab atas pengawasan peredaran makanan dan obat-obatan di Indonesia. Untuk memperoleh izin edar dari BPOM, pelaku usaha catering harus memenuhi beberapa dokumen, termasuk formulir pendaftaran, surat izin usaha, hasil audit sarana produksi, dan surat kuasa.

Sertifikasi Halal

UU No.30/2014 mewajibkan usaha catering untuk memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). sertifikasi ini penting untuk menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun internasional.

Jika usaha catering melayani wilayah pelabuhan,bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, diperlukan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Untuk catering yang melayani angkutan internasional pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti ISO 9002, Sertifikat HACCP, dan standar internasional lainnya.

Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-katering/
  2. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/daftar-perizinan-yang-diperlukan-untuk-bisnis-katering
  3. https://prolegal.id/izin-usaha-katering-makanan-syarat-dan-prosedur-mengurusnya/

The post Mau Buka Usaha Catering? Ini Langkah Mudah Urus Izin Usahanya! appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Analysis of the importance of understanding how to avoid plagiarism in writing papers

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…

4 jam ago

Diduga Anggaran Dana Desa Program Ketapang Tahun 2022 dan 2024 Desa Koranji ,- Pulosari di Duga Tak Maksimal : Inspektorat Harus Audit

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…

4 jam ago

Pemdes Kadujangkung Diduga Abaikan Simbol NKRI Bendera kusam & Lusuh Masih Dipasang

AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…

4 jam ago

Jemaah Haji RI Mulai Tiba di Makkah, Disambut Selawat hingga Mawar

Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…

4 jam ago

Nelangsa 39 Bocah Sinaloa Meksiko Tewas Imbas Perang Kartel Narkoba

Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…

4 jam ago

Google Gunakan Kecerdasan Buatan Canggih untuk Lawan Penipuan di Chrome

GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…

8 jam ago