Categories: Berita

Mau Bikin SIM? Ini Biaya Pembuatannya per Maret 2022

Mobil – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu barang penting yang harus dimiliki pengemudi ketika ingin berkendara di jalanan. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM juga terdapat dalam beberapa jenis, SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor. Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM pada bulan Maret 2022 ini?

Biaya Pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk biaya pembuatan SIM A pada bulan Maret 2022, biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp175.000. Hal ini termasuk biaya pembuatan SIM Rp120.ooo, uang tambahan asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000.

Sementara itu, pembuatan SIM C saat ini terbagi menjadi tiga golongan. Tiga golongan tersebut antara lain adalah yaitu SIM C (motor berkapasitas maksimal 250cc), SIM CI (motor dengan kapasitas mesin 250cc – 500cc), dan SIM CII (motor dengan kapasitas mesin 500cc ke atas). Ketiga golongan ini memiliki biaya yang sama, yaitu Rp155.000. Untuk rincian biaya tersebut, biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000, asuransi Rp30.000, dan pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Ini Tips Mudah Agar Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM

Biaya Perpanjangan SIM

Namun walau sudah memiliki SIM, SIM juga ada masa berlakunya. Selama SIM sudah melebihi dari 5 tahun maka perlu dilakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Perlu diketahui juga, masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut. Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Perpanjang SIM memerlukan biaya juga. Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah 75.000. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tapi syarat tersebut tidaklah rumit, cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

momobil

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan untuk Anak Jadi Fokus KPI 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…

6 jam ago

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…

6 jam ago

Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya

Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia.…

6 jam ago

PGI Dukung Seruan “Tutup TPL” dalam Pertemuan Pimpinan Gereja dan Lembaga Keumatan se-Sumatera Utara

AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…

6 jam ago

Polres Depok Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton Lele

Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…

6 jam ago

Trump: Banyak Orang Kelaparan di Gaza, Kami Akan Menanganinya

Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…

6 jam ago