Categories: Berita

Mau Bikin SIM? Ini Biaya Pembuatannya per Maret 2022

Mobil – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu barang penting yang harus dimiliki pengemudi ketika ingin berkendara di jalanan. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM juga terdapat dalam beberapa jenis, SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor. Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM pada bulan Maret 2022 ini?

Biaya Pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk biaya pembuatan SIM A pada bulan Maret 2022, biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp175.000. Hal ini termasuk biaya pembuatan SIM Rp120.ooo, uang tambahan asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000.

Sementara itu, pembuatan SIM C saat ini terbagi menjadi tiga golongan. Tiga golongan tersebut antara lain adalah yaitu SIM C (motor berkapasitas maksimal 250cc), SIM CI (motor dengan kapasitas mesin 250cc – 500cc), dan SIM CII (motor dengan kapasitas mesin 500cc ke atas). Ketiga golongan ini memiliki biaya yang sama, yaitu Rp155.000. Untuk rincian biaya tersebut, biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000, asuransi Rp30.000, dan pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Ini Tips Mudah Agar Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM

Biaya Perpanjangan SIM

Namun walau sudah memiliki SIM, SIM juga ada masa berlakunya. Selama SIM sudah melebihi dari 5 tahun maka perlu dilakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Perlu diketahui juga, masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut. Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Perpanjang SIM memerlukan biaya juga. Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah 75.000. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tapi syarat tersebut tidaklah rumit, cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

momobil

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

5 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

5 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

5 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

5 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago