Mobil – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu barang penting yang harus dimiliki pengemudi ketika ingin berkendara di jalanan. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM juga terdapat dalam beberapa jenis, SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor. Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM pada bulan Maret 2022 ini?
Biaya Pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk biaya pembuatan SIM A pada bulan Maret 2022, biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp175.000. Hal ini termasuk biaya pembuatan SIM Rp120.ooo, uang tambahan asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000.
Sementara itu, pembuatan SIM C saat ini terbagi menjadi tiga golongan. Tiga golongan tersebut antara lain adalah yaitu SIM C (motor berkapasitas maksimal 250cc), SIM CI (motor dengan kapasitas mesin 250cc – 500cc), dan SIM CII (motor dengan kapasitas mesin 500cc ke atas). Ketiga golongan ini memiliki biaya yang sama, yaitu Rp155.000. Untuk rincian biaya tersebut, biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000, asuransi Rp30.000, dan pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000.
Baca Juga: Ini Tips Mudah Agar Lulus Ujian Teori dan Praktek SIM
Namun walau sudah memiliki SIM, SIM juga ada masa berlakunya. Selama SIM sudah melebihi dari 5 tahun maka perlu dilakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Perlu diketahui juga, masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut. Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Perpanjang SIM memerlukan biaya juga. Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah 75.000. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tapi syarat tersebut tidaklah rumit, cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Jakarta, Gizmologi – Sony kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan kemungkinan menaikkan harga perangkat kerasnya, termasuk…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…
Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…
Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…