Categories: Berita

Masih Ada Tanggung Jawab dari Direksi Ketika Mengundurkan Diri dari Perusahaan

Sah! – Direksi merupakan organ penting dalam struktur perusahaan yang memegang peran strategis dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Dalam praktiknya, tidak jarang seorang anggota direksi mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun, pengunduran diri tersebut bukan berarti menghapus seluruh tanggung jawab yang melekat selama masa jabatannya.

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai tanggung jawab dan pengunduran diri direksi diatur dalam beberapa regulasi utama, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Peraturan OJK (khusus untuk perusahaan terbuka)

Mekanisme Pengunduran Diri Direksi

Berdasarkan Pasal 119 ayat (1) UUPT, anggota direksi dapat mengundurkan diri dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setelah itu, keputusan RUPS harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pencatatan resmi.

Tanggung Jawab Direksi yang Mengundurkan Diri

1. Tanggung Jawab atas Tindakan Selama Menjabat

Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian selama masa jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT.

2. Pertanggungjawaban Hukum

Bahkan setelah tidak menjabat, seorang mantan direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (perdata maupun pidana) atas tindakan:

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Manipulasi laporan
  • Tindakan melawan hukum lainnya

Hal ini sejalan dengan Pasal 105 UUPT dan Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban

Sebelum pengunduran dirinya efektif, direksi sebaiknya menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban terkait tugas-tugas yang telah dijalankan selama menjabat.

4. Kewajiban Menunggu Pengganti (jika diperlukan)

Dalam praktik, terkadang direksi yang mengundurkan diri diminta untuk tetap menjalankan tugasnya hingga ada pengganti yang sah untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

Risiko Jika Tidak Menjalankan Kewajiban

Direksi yang mengundurkan diri secara sepihak tanpa memenuhi prosedur formal tetap dianggap sebagai pejabat perusahaan secara hukum sampai pemberhentiannya disahkan dalam RUPS. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum, baik terhadap perusahaan maupun individu yang bersangkutan.

Pengunduran diri dari jabatan direksi tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum dan moral atas seluruh tindakan yang diambil selama masa jabatannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota direksi untuk:

  • Melakukan pengunduran diri sesuai mekanisme hukum
  • Menyelesaikan seluruh kewajiban dan laporan
  • Memastikan tidak ada konflik kepentingan atau potensi kerugian perusahaan yang belum diselesaikan

Dengan demikian, proses transisi dapat berlangsung secara profesional dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

The post Masih Ada Tanggung Jawab dari Direksi Ketika Mengundurkan Diri dari Perusahaan appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Ketika Dunia Terlalu Sibuk

Di sudut padat kawasan Kabupaten Bekasi, tepatnya di gang kecil dekat Pasar, hidup seorang pemuda…

4 menit ago

STRATEGIES TO IMPROVE EARLY CHILDHOOD ENGLISH LANGUAGE ABILIATY

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul STRATEGIES TO IMPROVE EARLY CHILDHOOD…

31 menit ago

Implikasi UU Revisi TNI 2025 terhadap Supremasi Sipil dan Hak-Hak Kewarganegaraan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Implikasi UU Revisi TNI 2025…

31 menit ago

Yayasan Media Berkat Nusantara tidak Membayar Dapur MBG Kalibata

Sah! – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata sebagai catering untuk program makan bergizi gratis…

32 menit ago

Ketentuan Rangkap Jabatan Direksi Pada Perusahaan Terbuka

Sah! – Dalam dunia korporasi, rangkap jabatan oleh anggota Direksi merupakan isu yang kerap menjadi…

32 menit ago

Wilayah Pandeglang Mulai Marak Debcolektor, Polres Siap Tindak Tegas Premanisme

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN, Warga masyarakat mengeluhkan dengan masih banyaknya aktivitas diduga premanisme yang berkedok Debcolektor…

33 menit ago