Sah! – Direksi merupakan organ penting dalam struktur perusahaan yang memegang peran strategis dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Dalam praktiknya, tidak jarang seorang anggota direksi mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, pengunduran diri tersebut bukan berarti menghapus seluruh tanggung jawab yang melekat selama masa jabatannya.
Pengaturan mengenai tanggung jawab dan pengunduran diri direksi diatur dalam beberapa regulasi utama, di antaranya:
Berdasarkan Pasal 119 ayat (1) UUPT, anggota direksi dapat mengundurkan diri dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah itu, keputusan RUPS harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pencatatan resmi.
Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian selama masa jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT.
Bahkan setelah tidak menjabat, seorang mantan direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (perdata maupun pidana) atas tindakan:
Hal ini sejalan dengan Pasal 105 UUPT dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sebelum pengunduran dirinya efektif, direksi sebaiknya menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban terkait tugas-tugas yang telah dijalankan selama menjabat.
Dalam praktik, terkadang direksi yang mengundurkan diri diminta untuk tetap menjalankan tugasnya hingga ada pengganti yang sah untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Direksi yang mengundurkan diri secara sepihak tanpa memenuhi prosedur formal tetap dianggap sebagai pejabat perusahaan secara hukum sampai pemberhentiannya disahkan dalam RUPS. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum, baik terhadap perusahaan maupun individu yang bersangkutan.
Pengunduran diri dari jabatan direksi tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum dan moral atas seluruh tindakan yang diambil selama masa jabatannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota direksi untuk:
Dengan demikian, proses transisi dapat berlangsung secara profesional dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
The post Masih Ada Tanggung Jawab dari Direksi Ketika Mengundurkan Diri dari Perusahaan appeared first on Sah! News.
Di sudut padat kawasan Kabupaten Bekasi, tepatnya di gang kecil dekat Pasar, hidup seorang pemuda…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul STRATEGIES TO IMPROVE EARLY CHILDHOOD…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Implikasi UU Revisi TNI 2025…
Sah! – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata sebagai catering untuk program makan bergizi gratis…
Sah! – Dalam dunia korporasi, rangkap jabatan oleh anggota Direksi merupakan isu yang kerap menjadi…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN, Warga masyarakat mengeluhkan dengan masih banyaknya aktivitas diduga premanisme yang berkedok Debcolektor…