Categories: Berita

Maling Motor Kepergok Pemilik Ditangkap Warga, Diamankan Polisi Polsek Ciledug

AeseNNews.com – KOTA TANGERANG | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Karyawan IV RT 001 RW 015 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa, 5 Desember 2023 sekira pukul 00:45 WIB.
Beruntung, aksi maling motor tersebut diketahui oleh pemilik yang berteriak maling saat mengetahui motor yang tengah terparkir di halaman rumahnya hendak digondol kawanan maling.
Satu orang dari dua orang pelaku berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi berhasil di tangkap warga dan langsung diserahkan ke Polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Sementara, satu pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci menggunakan kunci T berhasil melarikan diri alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penangkapan maling motor  berinisial AM (38) dan tengah diinterogasi warga itu pun beredar di media sosial (medsos). Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah pelaku curanmor itu.
“Awalnya, suami korban bernama Andi Rauf, sekira pukul 00:45 WIB dari dalam rumah mendengar suara berisik dari halaman rumah tempat memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jum’at (8/12/2023).
Saat kejadian, pelaku yang saat ini sebagai DPO telah berhasil merusak kunci motor dan hendak membawa kabur motor curiannya. Namun, lantaran panik aksinya diteriaki maling oleh korban, pelaku lalu menjatuhkan sepeda motor curiannya dan kabur.
“Pelaku panik karena kepergok pemilik rumah. motor dijatuhkan lalu berupaya kabur bersama rekannya yang menunggu diluar. teriakan korban di dengar sejumlah warga. Alhasil satu pelaku berhasil di tangkap,” kata Zain.
Saat ini pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. Kata Zain, terhadap pelaku DPO yang telah diketahui identitasnya petugas masih melakukan pengejaran.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. (Red)

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Elmer Diello Xantara Harumkan Nama Singapore Intercultural School PIK di Ajang Jakarta Student Aquatic Championship 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Elmer Diello Xantara Harumkan Nama…

7 jam ago

USE OF TECHNOLOGY IN EARLY CHILDHOOD ENGLISH LEARNING

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul USE OF TECHNOLOGY IN EARLY…

7 jam ago

Geger Temuan Tas Berisi Mayat Bayi di Sungai Ciliwung Bogor

Jakarta – Warga Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor digegerkan dengan temuan tas berisi…

7 jam ago

Bukan Sekadar Lari, Riau Bhayangkara Run Langkah Kaki untuk Diri dan Bumi

Jakarta – Riau Bhayangkara Run 2025 segera digelar. Event yang digelar Polda Riau ini akan…

7 jam ago

Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Platform Pijar Sekolah

GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

12 jam ago

Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep Pasar Dan Mall

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…

17 jam ago