Categories: Berita

MAKI Laporkan Ekportir Minyak Goreng Berkedok Sayuran

Berita–Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyeludupan minyak goreng kemasan berkedok sayuran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyeludupan tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan eksportir dalam negeri. Dari penyeludupan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 10,35 miliar.

“Berdasarkan data dari MAKI yang didapat dari pihak-pihak internal pelabuhan, perusahaan-perusahaan yang terlibat bersama-sama adalah PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM,” ujar Boyamin dikutip Republika, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Boyamin mengatakan, penyeludupan ekspor minyak goreng oleh tiga perusahaan tersebut, diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran lokal saat ini. Dia menerangkan, aktivitas penyeludupan ke luar negeri tersebut terjadi sepanjang Juli 2021 sampai Januari 2022.

Dari data yang dihimpun MAKI, Boyamin mengungkapkan, tiga perusahaan tersebut memborong suplai minyak goreng di dalam negeri dari agen-agen dan penyalur minyak goreng di sejumlah kota. Harga pasaran minyak goreng yang didapat oleh perusahaan tersebut, senilai Rp 120 ribu, sampai Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter.

Lalu, kata Boyamin, tiga perusahaan tersebut mengekspor minyak goreng tersebut ke Hongkong. “Dalam menjual minyak goreng dalam negeri ke luar negeri tersebut, pihak eksportir (PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM), dalam dokumen ekspor ditulis sebagai bahan-bahan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat di bea dan cukai,” kata Boyamin.

Masih menurut Boyamin, tercatat ada 23 kontainer minyak goreng yang diperoleh tiga perusahaan tersebut untuk diekspor secara ilegal. “Setelah dijual ke luar negeri, harga minyak goreng tersebut seharga Rp 450 ribu sampai Rp 520 ribu untuk kemasan 5 liter,” kata Boyamin.

Dari estimasi harga beli di dalam negeri, dan nilai ekspor ilegal ke Hongkong tersebut, pengelola perusahaan mendapatkan keuntungan tiga sampai empat kali lipat dari harga normal. “Keuntungan kotor dari ekspor ilegal tersebut per kontainer senilai Rp 511 juta. Artinya, untuk 23 kontainer totalnya mencapai Rp 10,3 miliar,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, pelaporan MAKI ke Kejati DKI Jakarta, sebagai partisipasi publik atas aksi perusahaan-perusahaan yang mempersulit kondisi ekonomi masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran belakangan ini. “MAKI akan mengawal kasus penyeludupan, dan ekspor minyak goreng ini, agar kejaksaan melakukan proses hukum dan menghukum perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng ini,” kata Boyamin.

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Google Hadirkan Fitur Canggih Anti-Maling, HP Android Curian Jadi Tak Berguna!

GadgetDIVA - Di tengah maraknya kasus pencurian ponsel, Google akhirnya mengambil langkah besar untuk mengatasi…

1 jam ago

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

6 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

6 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

6 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

6 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

6 jam ago