Sebagian orang menyebut logo halal terbaru di Indonesia ini mirip gunungan dalam pewayangan dan sebagian lagi menyebutnya mirip bentuk kubah masjid.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Perdebatan ini diawali dengan cuitan dari seorang warganet yang kemudian mendapatkan ribuan retweet dan belasan ribu likes dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Logo halal terbaru versi kemenag. Satu kata: maksa,” cuit akun @jil***.
“Kalau ditanya, gimana logo yg bagus? Saya bukan ahli desain grafis. Tp sependek pengetahuan saya, logo halal baik huruf arab atau latin harus mudah dibaca. Selain itu, logo harus mudah diaplikasikan ke dlm berbagai warna dan kemasan, kalau ungu & tipis begini akan susah di-notice,” lanjutnya.
Akun @Rak*** kemudian me-reply dengan menyertakan gambar gunungan dalam pewayangan sebagai pembanding logo halal terbaru tersebut.
Dan ditanggapi oleh akun @Pol*** yang mengunggah gambar kubah masjid.
Banyak reply-an serupa yang memperdebatkan apakah logo halal Indonesia yang baru mirip dengan bentuk gunungan di pewayangan atau mirip dengan kubah masjid.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/ lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/ pemberi batas yang jelas.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil.
Mengenai pemilihan warna ungu yang menurut sebagian masyarakat akan susah untuk diaplikasikan pada kemasan, dalam pers rilis tersebut juga sudah dijelaskan oleh Aqil bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak perlu lagi ada perdebatan dalam masyarakat tentang bentuk dari logo halal Indonesia yang baru karena logo halal terbaru tersebut memang mengambil filosofi dari gunungan dalam pewayangan dan bukan mengambil bentuk kubah masjid.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah Pemerintahan Desa Ciandur…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…
Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…
Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…