Categories: Berita

Lapas Cikarang Kelas II A Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Spread the love

Kabupaten Bekasi ||Sebanyak 50 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana / Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementera itu kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi tidak dapat menghadiri secara langsung Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang, dikarenakan Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-CIPURWABESUKA (Cikarang Purwakarta Bekasi Subang Karawang) dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang dihadiri oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta seluruh Kepala UPT korwil CIPURWABESUKA.

Besaran perolehan remisi
15 hari,1 bulan,1 bulan 15 hari, 2 bulan.

Imam menuturkan bahwa “warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan”
“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” Tambah Imam.
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2023 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas, pungkasnya.(Red)

headtopics

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

5 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

5 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

5 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

5 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

7 jam ago