Berita — Isu Kurikulum Merdeka yang batal diterapkan pada proses pembelajaran sekolah di Indonesia santer dikabarkan.
Isu tersebut ramai di kalangan guru hingga beredar SK Kemdikbud yang menyatakan bahwa kurikulum merdeka tidak berlaku.
Ternyata isu yang beredar di kalangan guru itu, merupakan kesalahpahaman bahwa kurikulum merdeka tidak berlaku atau dibatalkan.
Baca Juga: 3 Beasiswa Kemdikbud D4 dan S1 Juni – Juli 2022, Ini Jadwalnya
Berawal dari SE keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SE keputusan yang diterbitkan oleh Kemdikbud tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka di tahun 2022/2023.
Dalam SK Kemdikbud dinyatakan kurikulum merdeka dicabut dan tidak berlaku.
“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SE tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Kemdikbud Ditunda, Simak Informasi dan Cara Daftarnya di Sini!
Memburu Bentuk di Jalanan Kota: Shape Street Fotografi Bersama Komunitas Makassar Minggu pagi di Makassar…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan warga ziarah dari, Bogor"melaju dari…
AESENNEWS.COM,SUMUT - Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak…
Jakarta – Polisi menertibkan bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang ilegal di kawasan Tanah Abang,…