Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 konsultan pajak perwakilan PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap pengurusan pajak pada oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pada Oktober 2017, keduanya bertemu dengan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak beserta tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak.
Pertemuan tersebut membahas mengenai temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
“Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim,” ungkap Alex, sapaan akrabnya, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Alex menjelaskan, untuk merealisasikannya, dilakukan sejumlah pertemuan yang salah satunya terjadi di kantor Dirjen Pajak Pusat, Jakarta Selatan. Aulia Imran dan Ryan Ahmad diduga menyiapkan uang all in sekitar Rp 30 miliar yang berasal dari uang perusahaan PT GMP. Uang itu ditujukan untuk fee bagi pemeriksa pajak dan sejumlah pejabat di Dirjen Pajak.
Uang tersebut sekaligus juga merupakan pembayaran kewajiban pajak PT GMP.
“Adapun nominal khusus yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tutur Alex.
Alex menambahkan, karena keinginan Aulia Imran dan Ryan Ahmad dipenuhi Wawan Ridwan dan tim serta Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, pemberian uang senilai Rp 15 miliar diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan. Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul ANALYSIS OF STUDENT KNOWLEDGE ABOUT…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Dampak Pernikahan Dini JurnalPost.com –…
Sah! – Proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui situs web Coretax Direktorat…
Sah! – Dunia bisnis syariah terus berkembang pesat, termasuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang…
AESENNEWS.COM, LEBAK – Polisi Daerah (Polda) Banten melalui Polisi Resor (Polres) Lebak yang dipimpin oleh…
AESSENEWSWS.COM,SUMUT - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PW NW) Sumatera Utara, M. Iqbal Daulay, mendesak…