Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi untuk 40 hari ke depan. Tidak hanya Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka lainnya yang terkait dengan korupsi Rahmat Effendi selama 40 hari ke depan.
“Terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Adapun Rahmat Effendi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta. Dia ditahan di tempat tersebut bersama dengan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Sementara yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Lalu di Rutan KPK C1 ada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin, Lurah Karti Sari, Mulyadi, dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
“Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…
AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…
Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…
Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…
GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…