Categories: Berita

KPK Masih Usut Dugaan Suap DAK Lampung Tengah yang Menyeret Azis Syamsuddin

Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017 tetap berjalan. Diketahui, kasus tersebut diduga menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang kemudian menyuap eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju untuk menghentikan penyelidikan.

“Pada prinsipnya kami sampaikan masih terus berjalan, tidak berhenti sekali pun kemudian kemarin sudah terbukti ada suap yang diberikan dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Ali menuturkan saat ini KPK masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mengusut dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. Ali berjanji KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila telah disimpulkan adanya pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum dugaan korupsi tersebut.

“Kami pastikan bahwa sejauh ini, masih terus berproses di penyelidikan,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK menelusuri keterlibatan Azis dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. Hal ini berangkat dari putusan Azis sebelumnya terkait perkara suap penanganan perkara.

“Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan, maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Ali tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Hanya saja, dia memastikan KPK saat ini terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

“Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Azis juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis dicabut untuk 4 tahun ke depan sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut terkait pengurusan penyelidikan KPK dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017. Diketahui, kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. Uang tersebut diberikan supaya penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

36 menit ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

37 menit ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

37 menit ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

38 menit ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

3 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

3 jam ago