Categories: Berita

KPK Jebloskan Eks Menteri Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Jakarta, Berita – Jaksa eksekukor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Di lapas tersebut, Edhy Prabowo akan menjalani hukuman lima tahun penjara dikurangi masa hukuman atas perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Eksekusi Edhy Prabowo tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

“Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Selain dihukum 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan pengembalian uang yang sudah dilakukannya.

“Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

Tak hanya itu, dalam putusan kasasi, MA juga mencabut hak politik Edhy Prabowo selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP Samsung Layar Super AMOLED Murah (2025)

Lo lagi cari HP yang layarnya bening parah, warna gonjreng, terus pas nonton jadi berasa…

1 jam ago

ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…

4 jam ago

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

9 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

9 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

9 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

9 jam ago