Categories: Berita

KPK: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Diduga Minta Fee Proyek Hingga 16,5 Persen

Berita-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir Suara.com Kamis (20/1/2022).

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: KPK Resmi Menetapkan Bupati Langkat Kasus Dugaan Korupsi, Uang Rp 286 Juta Disita

“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase ‘fee’ oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung,” kata Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan
menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

“Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK,” tuturnya.

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Gelar Buka Puasa, BMH Sumut Dukung Santri Tahfidz Hidupkan Puasa Sunnaah Syawal

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Gelar Buka Puasa, BMH Sumut…

5 jam ago

Mahasiswa S3 MPI Inisiasi Bentuk APP MPI Pusat

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswa S3 MPI Inisiasi Bentuk…

5 jam ago

Mengapa Kita Perlu Memprioritaskan Keberlanjutan di Desa SariaOpini Oleh : Sahrir Jamsin Ketua Semaindo Halbar DKI Jakarta.

AESENNEWS.COM,JAKARTA - Saria adalah sebuah nama desa yang berada di wilayah Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera…

5 jam ago

Pasca Pleno, Parpol Non Parlemen Berkumpul dan Bentuk Forkom PNP untuk Membahas Masa Depan Kabupaten Probolinggo

AESENNEWS.COM Probolinggo -  Pasca Pleno penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Probolinggo, Parpol yang tidak dapat…

5 jam ago

OPM Serang Gereja di Pegunungan Bintang Papua, Laptop-HP Jemaat Dirampas

Jakarta – Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyerang warga yang sedang melakukan ibadah di gereja di…

5 jam ago

Gempa M 6 Guncang Pegunungan Bintang Papua

Jakarta – Gempa bumi dengan magnitudo (M) 6,0 mengguncang Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Gempa ada…

5 jam ago