Categories: Berita

Korupsi Kampus IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 M

Jakarta, Berita – Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. Akibat tindak pidana korupsi tersebut, keuangan negara menderita kerugian sebesar Rp 19,74 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan terhadap Dono Purwoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Dono Purwoko dalam proyek kampus IPDN itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.

Selain itu, tindak pidana korupsi tersebut juga memperkaya konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15,8 miliar atau tepatnya Rp 15.824.384.767,24.

“Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 19.749.384.767,24,” kata Jaksa KPK.

Dono dinilai melakukan melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, proyek itu belum 100 persen rampung.

“Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010,” kata Jaksa.

Atas tindak pidana tersebut, Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

TikTok Rilis Fitur Meditasi Malam Hari untuk Bantu Pengguna Tidur Lebih Nyenyak

GadgetDIVA - TikTok kini tidak hanya dikenal sebagai platform video hiburan, tapi juga mulai serius…

2 jam ago

Dilema Kesetiaan – Review “Legends of the Condor Heroes: The Gallants” (2025)

Ketika Jurus Silat, Cinta, dan Kesetiaan BertabrakanReview Film "Legends of the Condor Heroes: The Gallants"…

7 jam ago

Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark Ijen, Bondowoso

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark…

7 jam ago

Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping Sumber Wringin

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping…

7 jam ago

Polisi Tangkap 10 Pemuda Tawuran di Jakut, Celurit hingga Molotov Disita

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…

10 jam ago

Premanisme Ganggu Bisnis Siap-siap Ditumpas Habis

Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…

10 jam ago