Categories: Berita

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Mardani Maming

Jakarta, Berita – Perwakilan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan Hipmi mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Jumat (22/4) siang.

Kedatangan tiga perwakilan lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar Komisi Yudisial mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi suap izin tambang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kami berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke Komisi Yudisial meminta untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan,” tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H. Maming.

Kedatangan perwakilan lembaga bantuan hukum ini diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi di ruangannya.

Dendy menegaskan LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum Hipmi.

“Oleh sebab itu, Komisi Yudisial diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial),” tambah Dendy yang berprofesi sebagai advokat ini.

Sementara itu, Sekretaris LPBH NU, M Hakam Aqsha, menyoroti pemanggilan paksa Mardani Maming meskipun yang bersangkutan telah hadir secara online pada persidangan sebelumnya.

“Atas izin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Mardani Maming pada minggu lalu (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani Maming untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa,” jelas Hakam.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

TikTok Rilis Fitur Meditasi Malam Hari untuk Bantu Pengguna Tidur Lebih Nyenyak

GadgetDIVA - TikTok kini tidak hanya dikenal sebagai platform video hiburan, tapi juga mulai serius…

2 jam ago

Dilema Kesetiaan – Review “Legends of the Condor Heroes: The Gallants” (2025)

Ketika Jurus Silat, Cinta, dan Kesetiaan BertabrakanReview Film "Legends of the Condor Heroes: The Gallants"…

7 jam ago

Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark Ijen, Bondowoso

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark…

8 jam ago

Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping Sumber Wringin

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping…

8 jam ago

Polisi Tangkap 10 Pemuda Tawuran di Jakut, Celurit hingga Molotov Disita

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…

10 jam ago

Premanisme Ganggu Bisnis Siap-siap Ditumpas Habis

Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…

10 jam ago