Categories: Berita

Kode KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage, Seperti Apa Cara Memperolehnya

Sah! – Kode KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Cold Storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing)

KBLI 52102 untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik agar pedoman pemilik usaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Cold Storage supaya tidak salah pilih dengan jenis KBLI yang lain.

Wirausaha Aktivitas Cold Storage harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 52102 dalam melaksanakan Aktivitas Cold Storage merupakan hal harus disiapkan karena sekarang pemerintah sudah menetapkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang beroperasi, dokumen izin yang diwajibkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Cold Storage bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 52102 Aktivitas Cold Storage wajib diketahui wirausaha Aktivitas Cold Storage karena poin berikut.

  • Memudahkan pebisnis untuk memilih bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Cold Storage, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Cold Storage ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing)..

Dapatkah Kode KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Dilarang mencampur KBLI Aktivitas Cold Storage dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage

Apabila salah dalam memilih KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage bisa berefek negatif untuk usaha yang akan.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage

Sebelum memilih untuk memakai KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Aktivitas Cold Storage yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing)..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Aktivitas Cold Storage yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Aktivitas Cold Storage kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Cold Storage yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Cold Storage skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang tepat untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Cold Storage karena tidak semua area boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Aktivitas Cold Storage.

Itulah penyampaian terkait kode KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage, semoga bisa memudahkan pembaca saat mendaftarkan izin usaha Aktivitas Cold Storage.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Aktivitas Cold Storage bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah!

The post Kode KBLI 52102 Aktivitas Cold Storage, Seperti Apa Cara Memperolehnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

3 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

3 jam ago

Diduga Belum ber Izin Pemilik Kandang & Usaha Ternak Ayam di Desa Waringin Jaya Alergi Dengan Media ‘

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin Jaya…

3 jam ago

Ketua BUMDES AMARTA Desa Medalsari Setelah di Soal Rangkap Jabatan Dugaan Buat Surat Undur Diri”

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…

3 jam ago

Ulah Debt Collector Keroyok Warga Bekasi hingga Bawa Kabur Mobil Korban

Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…

3 jam ago

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…

3 jam ago