Sah! – KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pengusaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang agar tidak salah menentukan dengan bidang usaha lain.
Pengusaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.
Penentuan KBLI 50218 sebelum menjalankan Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mengeluarkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang berjalan, surat perizinan yang disyaratkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang musti diketahui wirausaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang karena faktor dibawah ini.
Jenis usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Di bawah ini kriteria kode KBLI yang bisa dicampur dengan kode KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang.
Kalau keliru dalam memilih KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang bisa berdampak merugikan bagi usaha yang beroperasi.
Sebelum memutuskan memakai KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
Itulah artikel seputar kode KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, diharapkan bisa membantu pelaku bisnis saat mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang.
Jika memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id
The post Kode KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, Seperti Apa Mekanisme Mendapatkannya appeared first on Sah! Blog.
Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…