Categories: Berita

Kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, Mencakup Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.

KBLI 50217 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk membantu pemilik usaha dalam memilih bidang usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang supaya tidak tertukar dengan jenis KBLI lain.

Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang diwajibkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 50217 untuk menjalankan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengharuskan izin berusaha berdasarkan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen perizinan yang disyaratkan tergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang harus dipahami pengusaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang karena hal dibawah ini.

  • Membantu wirausaha guna menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..

Apa KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang

Kesalahan dalam memilih KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dapat berakibat tidak baik untuk usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang

Ketika memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta diperoleh melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan merupakan kegiatan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dikarenakan tidak seluruh lokasi dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.

Walaupun menentukan kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang membutuhkan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi aplikasi Sah!

The post Kode KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

4 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

4 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

4 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

4 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

4 jam ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

6 jam ago