Kode KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).

KBLI 47826 Dipakai untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pemilik bisnis pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman supaya tidak keliru dengan jenis usaha lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 47826 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman menjadi penting karena sekarang pemerintah sudah menyusun izin usaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen izin yang dibutuhkan didasarkan pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman wajib diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman karena hal dibawah ini.

  • Membantu pebisnis untuk menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur)..

Apa Kode KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman Bisa Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan kode KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Hindari mencampur KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Apabila keliru dalam memilih KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman dapat berakibat negatif bagi bisnis yang akan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman

Ketika memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur)..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan menambah kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman karena tidak seluruh tempat bisa digunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman.

Walaupun memilih kode KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman diperlukan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan menjadi aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id

The post Kode KBLI 47826 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Minuman, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 47829 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los…