Categories: Berita

Kode KBLI 13912 Industri Kain Sulaman, Termasuk Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 13912 Industri Kain Sulaman dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kain Sulaman,mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan..

KBLI 13912 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengkategorian yang dikembangkan oleh BPS yang berguna untuk memudahkan wirausaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Kain Sulaman supaya tidak salah pilih dengan jenis bisnis lainnya.

Wirausaha Industri Kain Sulaman mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.

Dalam memilih KBLI 13912 saat melaksanakan Industri Kain Sulaman adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, dokumen izin yang dibutuhkan bergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Kain Sulaman bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah ada

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 13912 Industri Kain Sulaman

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 13912 Industri Kain Sulaman harus diketahui pengusaha Industri Kain Sulaman karena faktor berikut.

  • Membantu pengusaha guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Kain Sulaman, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Industri Kain Sulaman ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 13912 Industri Kain Sulaman Termasuk Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan..

Apa KBLI 13912 Industri Kain Sulaman Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa digabung dengan KBLI 13912 Industri Kain Sulaman.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Industri Kain Sulaman dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Salah Memilih KBLI 13912 Industri Kain Sulaman

Kesalahan dalam memilih KBLI 13912 Industri Kain Sulaman bisa berdampak merugikan untuk usaha yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 13912 Industri Kain Sulaman

Ketika memilih untuk memakai KBLI 13912 Industri Kain Sulaman, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta unduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah kegiatan Industri Kain Sulaman yang pada Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
  • Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Kain Sulaman yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Kain Sulaman dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Kain Sulaman yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Kain Sulaman skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Industri Kain Sulaman dikarenakan tidak semua area bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Kain Sulaman.

Demikian artikel terkait kode KBLI 13912 Industri Kain Sulaman, diharapkan bisa membantu pembaca saat mengurus izin usaha Industri Kain Sulaman.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Industri Kain Sulaman bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah!

The post Kode KBLI 13912 Industri Kain Sulaman, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Israel akan Kirim Delegasi ke Qatar untuk Negosiasi terkait Gaza

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…

20 menit ago

8 Jam Live Streaming Penuh Ilmu, Cara Cerdas UMKM Cetak Cuan Bareng GETI

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…

20 menit ago

Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini!

Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau…

20 menit ago

Apakah CV Bisa Mendirikan Anak Usaha?

Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan…

21 menit ago

Faktor Apa yang Bikin Menteri KP Jadi Ketua DPW Jateng? Ini Kata PAN

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terpilih menjadi Ketua DPW PAN Jawa…

3 jam ago

Polisi Cek Aduan Pedagang Jadi Korban Pungli Anggota Ormas di Tangsel

Jakarta – Polisi mengecek aduan pedagang terkait adanya pungutan liar (pungli) dari anggota organisasi kemasyarakatan…

3 jam ago