Categories: Berita

Kode KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites,mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.

Kode KBLI 03159 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pengusaha pada saat memilih bidang usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites supaya tidak keliru dengan kategori bisnis yang lain.

Wirausaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 03159 dalam melaksanakan Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites adalah hal yang penting sebab saat ini pemerintah telah menetapkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan, surat izin yang dibutuhkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites musti diketahui pelaku bisnis Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites disebabkan hal berikut.

  • Menjadi acuan pemilik bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah..

Apakah Kode KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur dengan KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Salah Pilih KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites

Kesalahan dalam memilih KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dapat menimbulkan akibat merugikan untuk bisnis yang hendakberjalan.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara sah karena izinnya tidak sejalan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites

Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang terlaksana pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites yang pada Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites dikarenakan tidak semua area dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.

Demikian pembahasan berkaitan kode KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, diharapkan dapat mempermudah pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!

The post Kode KBLI 03159 Penangkapan/Pengambilan Algae Dan Biota Perairan Lainnya Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Google Perbarui Ikon ‘G’ dengan Sentuhan Gradasi, Tampil Lebih Modern dan Dinamis

GadgetDIVA - Setelah hampir satu dekade tanpa perubahan besar, Google akhirnya memutuskan untuk menyegarkan tampilan…

23 menit ago

Israel akan Kirim Delegasi ke Qatar untuk Negosiasi terkait Gaza

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…

5 jam ago

8 Jam Live Streaming Penuh Ilmu, Cara Cerdas UMKM Cetak Cuan Bareng GETI

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…

5 jam ago

Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini!

Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau…

5 jam ago

Apakah CV Bisa Mendirikan Anak Usaha?

Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan…

5 jam ago

Faktor Apa yang Bikin Menteri KP Jadi Ketua DPW Jateng? Ini Kata PAN

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terpilih menjadi Ketua DPW PAN Jawa…

8 jam ago