Sah! – KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.
KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk membantu wirausaha saat memilih bidang usaha Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites sehingga tidak tertukar dengan kategori KBLI yang lain.
Pebisnis Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites mesti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin tambahan.
Dalam memilih KBLI 03153 untuk melaksanakan Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites adalah hal yang harus dijalankan sebab saat ini pemerintah sudah menetapkan izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang disyaratkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites penting untuk diketahui pemilik bisnis Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites disebabkan hal dibawah ini.
Aktivitas usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis..
Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.
Kalau salah dalam memilih KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites bisa menimbulkan efek merugikan untuk usaha yang akan.
Saat memilih untuk memakai KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.
Itulah pembahasan tentang kode KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, semoga bisa jadi pedoman pembaca saat membuat izin usaha Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah.co.id
The post Kode KBLI 03153 Penangkapan/Pengambilan Mollusca Yang Dilindungi Dan/Atau Termasuk Dalam Appendiks Cites, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin Jaya…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…
Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…