Sah! – KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5.
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengkategorian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah pebisnis pada saat menentukan bidang usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat supaya tidak keliru dengan jenis bisnis yang lain.
Pebisnis Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.
Dalam memilih KBLI 03121 saat melaksanakan Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mengharuskan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah ada
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat musti dipahami pengusaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat disebabkan alasan dibawah ini.
Bidang bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya..
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat.
Kesalahan dalam memilih KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat bisa berefek tidak baik bagi usaha yang berjalan.
Saat memilih untuk memakai KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
Meski memilih KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat membutuhkan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memiliki kode KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah!
The post Kode KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.
Lo lagi cari HP yang layarnya bening parah, warna gonjreng, terus pas nonton jadi berasa…
GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…
Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…
Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Bedasarkan konstitusi,…