Sah! – KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya,mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah wirausaha ketika menentukan bidang usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya supaya tidak salah pilih dengan bidang usaha lainnya.
Pemilik bisnis Pemungutan Bukan Kayu Lainnya diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.
Dalam memilih KBLI 02309 dalam menjalankan Pemungutan Bukan Kayu Lainnya adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah sudah mengharuskan izin berusaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang berjalan, surat perizinan yang disyaratkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya harus dipahami pengusaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya karena hal dibawah ini.
Kegiatan bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet..
Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya.
Jika keliru dalam memilih KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dapat berakibat merugikan bagi bisnis yang berjalan.
Saat memutuskan memakai kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
Walaupun menentukan KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya memerlukan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah.co.id
The post Kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Fenomena Konten Kreator di Facebook…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Magang di PT DMK Cargo,…
AESENEWS.COM ,PANDEGLANG - Kordinator Lapangan ( Korlu ) Kecamatan Saketi Mulyantara angkat bicara setelah mengetahui…
AESENNEWS.COM, SERANG - Pemilik Media Bungas Banten, Uyung Iskandar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua…
Jakarta – Aksi bom bunuh diri terjadi di kamp tentara Somalia di Mogadishu. Bom itu…
Jakarta – Paus Leo XIV menyerukan perdamaian di Ukraina saat Misa pelantikannya di Lapangan Santo…